Ngamuk di Gili Eksotis Trawangan, WNA Asal Rusia Diamankan


FOTO : Saat digelar konferensi pers soal TKI mengamuk (Ist)

Pewarta/editor : Tim redaksi

MATARAM – radarkalbar. com

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Mataram, melakukan pendetensian terhadap seorang laki-laki Warga Negara (WN) Rusia inisial KK (27), yang mengamuk di Gili “Eksotis” Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Mataram Putu Agus Eka Putra, Jumat (5/8/2022), saat konferensi pers mengungkapkan bahwa pendetensian dilakukan, berawal dari laporan Kepolisian Sektor (Polsek) Pemenang terkait beredarnya video WNA, yang mengamuk di Hotel Wah Resort Gili Trawangan dan diamankan Bhabinkamtibmas Desa Gili Indah.

“Saat ini KK kami amankan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram untuk menjalani pemeriksaan,” kata Putu Agus.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram menjelaskan, dalam proses pemeriksaan oleh Satuan Intelkam Polres Lombok Utara (Lotara) bersama petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, petugas sedikit kewalahan karena KK tidak dapat melakukan komunikasi dengan baik, yang diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga dibawa petugas Polres Lotara ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma, Selagalas.

Menurut Putu Agus, petugas Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram terus melakukan koordinasi dengan pihak RSJ Mutiara Sukma, terkait penanganan terhadap KK dan kondisi kejiwaannya.

“Kami memastikan KK mendapatkan perawatan hingga kondisinya kembali stabil dan sehat,” ujarnya.

Selain itu, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan kondisi KK, kepada pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Rusia.

“Kami langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Rusia, terkait perawatan dan kondisi KK, termasuk terhadap tindakan administratif keimigrasian yang nantinya akan dikenakan kepada KK,” tuturnya.

Terkait pemeriksaan terhadap KK, Putu Agus menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan setelah kondisi KK membaik.

“Setelah kondisi kejiwaannya stabil dan telah mendapatkan surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB” ucap Putu Agus.

Lebih jauh Putu Agus menjelaskan, pendetensian itu diperlukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum. Dimana hal itu dapat terlaksana dengan baik dengan berkat komunikasi, koordinasi dan kolaborasi (K3), yang intens dilakukan dengan pihak Kepolisian khususnya Polres Lotara.

“Semoga kedepannya 3K yang baik ini dapat kita pertahankan bersama, untuk mengamankan dan menjaga pariwisata yang nantinya akan meningkatkan perekonomian daerah, sehingga dapat mewujudkan NTB Gemilang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW). KK berlibur di Pulau Dewata Bali selama sepekan kemudian melanjutkan perjalanan berlibur ke Gili Trawangan.

Sementara terkait perbuatan yang dilakukan yang telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, KK akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.


Like it? Share with your friends!