Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Antisipasi Kebakaran, PT DSN Group Gelar Apel Siaga
Sekadau

Antisipasi Kebakaran, PT DSN Group Gelar Apel Siaga

Last updated: 08/06/2022 16:34
07/06/2022
Sekadau
Share

FOTO : simulasi penanganan kebakaran hutan oleh karyawan PT DSN Group saat apel siaga (Sutar).

SEKADAU – radarkalbar.com

MANAJEMEN  PT Dharma Satya Nusantara (PT DSN) group salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Sekadau dan Sintang menggelar apel siaga kebakaran hutan dan Lahan (karhatula). 

Apel tersebut dipimpin General Menejer PT. Agro Andalan (PT AA) Jonner Silean, dan dihadiri Kabag Ops Polres Sekadau, Camat Sepauk,  Camat Tempunak, Camat Sekadau Hulu, serta beberapa kepala desa yang berada di wilayah kerja PT. DSN Group, pada Selasa (07/06/2022), berlangsung di Camp PT AA di Kecamatan Sekadau Hulu.

General Menejer PT. Agro Andalan (PT AA) Jonner Silean, dalam arahannya mengatakan, apel siaga ini sebagai langkah bagi personil pemadam kebakaran (Damkar ) perusahaan untuk memadamkan api serta mencegah kebakaran, baik itu kebakaran akibat cuaca ekstrim maupun kebakaran akibat pembukaan lahan dan berladang.

“Mencegah kebakaran agar tidak meluas serta melakukan antisipasi merupakan tanggungjawab perusahaan kepada pemerintah, sesuai dengan Undang-undang, agar hutan bisa terjaga sampai anak cucu kita kelak,” kata Jonner

Sementara, Kepala Desa Setawar, Agus, mewakili kepala desa yang berada di wilayah kerja PT. DSN group mengatakan digelarnya apel siaga kebakaran merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh perusahaan, karena tidak lama lagi masyarakat dengan kerarifan lokal akan membuka lahan untuk berladang.

“Dengan membuka lahan artinya ada pembakaran, nah langkah ini sudah sangat tepat, dan saya sebagian kepala desa sangat mengapresiasi,”ucap Agus.

Memang kata Agus,  Pemprov Kalbar sudah mengatur regulasi tentang pengelolaan lahan kepada masyarakat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 103 tentang Pembukaan lahan sesuai berbasis kearifan lokal.

Ia juga mengapresiasi warga Desa Setawar, tahun-tahun sebelumnya setiap warga yang berladang ketika hendak melakukan pembakaran lahan selalu melapor ke kantor desa. Sehinga pihak desa bersama instansi terkait bisa berkordinasi untuk melakukan pencegahan kebakaran meluas, artinya hanya ladangnya saja yang terbakar.

“Semoga apa yang kita lakukan hari ini berguna bagi masyarakat serta kebakaran lahan bisa di cegah,” tutupnya.

Selanjutnya, Camat Sepauk dalam paparannya juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh PT.DSN grup dalam mencegah kebakaran di wilayah kerjanya.

“Kami dari Kabupaten Sintang sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan perusahaan tersebut,.semoga tidak ada lagi lahan yang terbakar, dan perusahaan lain bisa mengikuti langkah serupa,”katanya.

Kabag Ops Polres Sekadau AKP Oloan Sihombing dalam paparannya mengatakan setiap tahun apabila cuaca panas kasus kebakaran hutan selalu terjadi, artinya yang harus kita lakukan harus benar-benar dan serius.

“Saya sudah sering mengikuti kegiatan seperti ini, namun kebakaran hutan masih saja tetap berlangsung,’kata Hombing

Ia berpesan agar semua pihak terlibat dalam rangka pencegahan kebakaran lahan di kabupaten Sekadau, dimulai dari wilayah kerja PT. DSN grup, dan harapannya perusahan lain bisa mengikuti hal positif seperti ini.

Tujuannya, lanjut Sihombing agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi kedepan, memang kata dia lagi sudah ada regulasi yang mengatur tentang kearifan lokal yakni pembuka lahan, bahkan di kabupaten juga Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur regulasi pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

“Kedepan saya menyarankan agar pada kegiatan Apel seperti ini hendaknya melibatkan semua unsur termurah pihak kecamatan yang ada di wilayah, tujuannya agar semua pihak merasa terlibat,” sarannya.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Sutar

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa SetawarPT DSNSepauk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

15 jam lalu

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang