FOTO : Tersangka YJK Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong saat digiring petugas Cabjari Sanggau di Entikong menuju mobil tahanan (Ist)
SANGGAU – radarkalbar.com
OKNUM YJK Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau terlihat tertunduk lesu, dengan mengenakan rompi warna merah muda dan tangan diborgol. Kemudian dibawah pengawalan petugas, berjalan lemas menuju mobil berwarna merah maron, pada Kamis (2/6/2022).
Mahfum saja, oknum YJK ini, baru usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Cabjari. Lantas ditetapkan sebagai tersangka, kemudian akan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas II Sanggau, selama 20 hari kedepan.
Oknum YJK ini terbelit dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021.
Diketahui, Rusunawa ini dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun 2017, terletak di Desa Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
” Penahanan terhadap yang bersangkutan ini, setelah Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong menemukan beberapa bukti permulaan. Kemudian penahanan setelah Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menetapkan tersangka kepada “YJK, ”ungkap Kacabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto dalam siaran persnya diterima awak media.
Ditegaskan, hal ini berdasarkan ekspose perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka kepada “YJK”.
“Selaku Plt. Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021. sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 711.500.000,” beber nya.
Menurut Kacabjari, atas perbuatannya, tersangka “YJK” disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, tersangka “YJK” dilakukan penahanan rumah tahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong selama 20 hari sejak tanggal 02 Juni 2022 hingga 21 Juni 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau.
Pewarta : Tim redaksi