Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Markus : Kecelakaan di Jalan Raya, Warga Bisa Nuntut Pemerintah
Sekadau

Markus : Kecelakaan di Jalan Raya, Warga Bisa Nuntut Pemerintah

Last updated: 21/04/2022 14:20
21/04/2022
Sekadau
Share

FOTO : Markus SH MH (ist)

SEKADAU – radarkalbar.com 

JALAN merupakan sarana transportasi barang dan orang, maka dari itu pemerintah memiliki kewajiban untuk menyiapkan sarana tersebut agar layak untuk digunakan oleh masyarakat.

“Apabila jalan rusak maka keselamatan para penguna bisa terancam, bahkan tak jarang Samapi ada yang neingal dunia,” kata Markus,SH.MH salah pengacara asal kabupaten Sekadau kepada media ini Kamis, (21/04/2022) di Sekadau.

Menurut dia jika jalan di biarkan rusak bahkan sampai menimbulkan kecelakaan, pemerintah sebagai yang bertanggungjawab untuk menyiapkan sarana tersebut bisa di tuntut.

Dikata Markus lagi, ketika warga yang kecelakaan menuntut akibat tindak pembiaran oleh pemerintah jalan itu rusak termuat dalam Undang -undang nomor 22 tahun tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.

“Dalam pasal 24 disebutkan penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah wajib memperbaiki jalan rusak yang kerap mengakibatkan kecelakaan lalulintas,”kata Markus.

Jika tidak segera di perbaiki kata dia lagi, dan karena jalan rusak menimbulkan kecemburuan, maka pemerintah yang bertanggungjawab sebagai penyelenggara jalan jika tidak segera memperbaiki jalan rusak,sesuai pasal 273 UU 22 tahun 2009.

Menurut dia, yang bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan tentu sesuai dengan ketentuan jalan itu sendiri, kalau jalan Negera tentu kementrian PUPR, kalau provinsi dan jalan kabupaten/kota tentu dinas.

Dalam pasal 273 ayat 1 berbunyi setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas sebagaimana yang dimaksud dengan pasal (24) ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan atau barang di pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)

(2) dalam perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelak9 di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau dedna6 paling banyak Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta)

(3 )Dalam perbuatan perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat(1) mengakibatkan orang lain meningal dunia, pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda 120.000.000,-
(Seratus dua puluh juta rupiah).

(4) penyelenggara jalan yang tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rpm 1.500.000 (satu juta lima ratus tibu), terangnya.

Di Sekadau kata dia, sudah banyak warga yang jatuh di jalan negara, misalnya pak Moses Klemen dan ibu Dwi, mereka jatuh di lubang yang sama jalan negara depan asrama putra.

“Mereka sudah mengadukan itu ke saya, sehinga sebagai pengacara sya berupaya mendampingi proses tuntutan warga kepada negara dalam hal ini penyelenggara jalan negara,”tegasnya. (Sutarjo)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KecelakaanMarkus SH MH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Kantor PT KSP Agro Hangus Terbakar

10/07/2026

Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Meninggal Dunia Terlindas Truk Tangki

03/07/2026

Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah

03/06/2026

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang