Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Serahkan SK Kadat, Kades Nanga Suri Katakan Hal Ini
Sekadau

Serahkan SK Kadat, Kades Nanga Suri Katakan Hal Ini

Last updated: 15/04/2022 11:23
14/04/2022
Sekadau
Share

POTO ; Kades Nanga Suri, Rudi Hartono Andreas saat menyerahkan SK para Ketua Adat (ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

ADAT ISTIADAT merupakan tradisi yang sudah turun temurun, karena zaman dulu para leluhur melaksanakan ritual adat untuk hal-hal yang baik, misalnya hukum untuk yang bersalah, kemudian adat pernikahan.

Lantas kemudian adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari karena siapa yang berbuat salah, hukum adalah yang dilaksanakan.

Makanya, sampai saat ini setiap desa harus menunjuk beberapa pengurus adat dari berbagai tingkatan dari tingkat dusun sampai pada pemangku adat tingkat desa. Tugas mereka tentu untuk melaksanakan semua ketentuan adat sesuai kearifan lokal.

“Kita sudah serahkan surat keputusan (SK) kepala desa untuk menunjukkan penggurus adat sesuai tingkatan,” ujar Kepala Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahal, Kabupaten Sekadau, Rudi Hartono Andreas kepada media ini, Rabu (13/4/2022).

Dalam tugasnya kata kades, mereka mengurus segala kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan adat istiadat, sesuai tingkatan apabila ada perkara sengketa di tengah-tengah masyarakat ketika sudah di urus.

Adat di tingkat dusun tidak mampu diselesaikan, maka akan dilanjut ke tingkat yang lebih tinggi yakni di limpahkan ke pengurus adat tingkat desa.

“Apabila di tingkat desa tidak juga selesai maka selanjutnya akan di limpahkan ke pengurus adat tingkat kecamatan, begitu juga seterusnya,” ucapnya.

Dikata kades lagi, adapun nama pengurus adat yang kita serahkan SK-nya tadi adalah kepala adat (Kadat) dusun Nanga Suri dijabat oleh Sapion, sedangkan Kadat Dusun Pekawai dijabat oleh Ubit, lalu Kadat Dusun Botong Serawak dijabat oleh Jaong, sedangkan Kadat Dusun Riam Batang dijabat oleh Albinus Amat.

“Jadi, penyerahan SK untuk kadat dusun se Desa Nanga Suri dan Kadat Desa Nanga Suri tahun 2022 sudah kita dilaksanakan,” pungkasnya. (Sutar)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KadatNanga MahapNanga Suri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Wabup Sekadau Tekankan Sinergi Tiga Pilar pada Peringatan May Day 2026

21 jam lalu

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang