Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kapuas Hulu > Kejari Kapuas Hulu Tahan PPK Pembangunan Terminal Bunut Hilir
Kapuas Hulu

Kejari Kapuas Hulu Tahan PPK Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Last updated: 03/04/2022 00:30
31/03/2022
Kapuas Hulu
Share

POTO : Penyidik Kejari Kapuas Hulu saat menggiring oknum ASN Pemkab Kapuas Hulu berinisial G saat akan ditahan (Ist)

PUTUSSIBAU – radarkalbar. com

KEJAKSAAN NEGERI (Kejari) Kapuas Hulu resmi menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu berinisial G pada Kamis (30/3/2022).

Diketahui oknum G, saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkab Kapuas Hulu

Penahanan terhadap oknum ASN berinisial G ini, setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik khusus Kejari Kapuas Hulu. Kemudian menetapkan oknum G sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir, Tahun Anggaran (TA) 2018.

Akibat perbuatan tersangka G yang saat itu sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68.

Penahan terhadap tersangka G berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.

“Setelah memeriksa 27 orang saksi mulai dari pejabat hingga pihak swasta. Kemudian  mengumpulkan berbagai barang bukti. Maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial G,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, SH. MH.
Menurut Adi, tersangka oknum G, disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.”

“Terhadap tersangka G, kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dan ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Putussibau. Selanjutnya akan dipindahkan ke Rutan Pontianak,” jelasnya.

Ditambahkan, sebelumnya Kejari Kapuas Hulu telah menahan terdakwa S dan LS yang saat ini sedang menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak.

” Perkara atas nama tersangka G akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kapuas Hulu,” pungkasnya.

 

 

 

Pewarta : Tim liputan/MK

Editor     : redaksi radarkalbar. com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari Kapuas HuluOknum ASN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Samsat Gokatan 2026 Dimulai, Pelayanan Pajak Kendaraan Kini Hadir di Silat Hilir

22/04/2026

Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Longsor Tambang Kapuas Hulu : “Kejadian Begitu Cepat”

09/03/2026

Tujuh Penambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu Tewas Tertimbun Longsor

09/03/2026

Butuh Perhatian…!!! Kendala Distribusi PDAM, Akses Air Bersih ke Warga Batas Negara Terhambat

02/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang