Mamuju (radar-kalbar.com)- Kurang dari 24 jam, Tim Python Polres Metro Mamuju berhasil mencokok AF (16) terduga pelaku pencurian perhiasan emas di Jalan Mangga, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Saat dibekuk Tim Python, AF sedang asyik menghisap lem bersama-sama temannya di
Kawasan Lapangan Akhmad Kirang, Jalan Pettarani, Kelurahan pada Senin (18/03/2019) seperti dilansir lensapena.net.
Dari tangan tersangka AF, petugas mengamabkab barang bukti berupa perhiasan emas dan Hp android.
Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju AKP Syamsuriansyah, SE menuturkan,penangkapan terhadap tersangka AF, bermula dari adanya warga yang melaporkan tas miliknya yang berisikan perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp 3.000.000,- hilang diambil oleh orang tak dikenal didalam rumahnya.
“Yah benar, pelaku AF (16) berhasil kami tangkap pada saat sedang asyik menghisap lem bersama temannya di lapangan Akhmad Kirang Mamuju karena adanya laporan dari warga Jln. Mangga yang menjadi korban pencurian,” ungkap pria dengan tiga balok dipundak ini.
Dibeberkan, pelaku adalah tetangga korban, sehingga mengetahui tempat penyimpanan barang berharga milik korban. Selain itu hasil dari interogasi terhadap pelaku, diketahui jika pelaku pernah melakukan pencurian handphone di tempat yang berbeda.
“Pelaku adalah tetangga korban dan pelaku mengetahui tempat penyimpanan barang berharga milik korban. Nah, selain itu hasil dari interogasi terhadap pelaku, diketahui jika pelaku pernah melakukan pencurian handphone,” jelasnya.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa 1 (satu) buah kalung emas seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) buah gelang emas seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam,1 (satu) buah HP merk Vivo Y81,1 (satu) lembar kwitansi DO semen telah diamankan di Mapolres Metro Mamuju.
Dan atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 jo pasal 65 KUHPidana Dan UU RI NO.11 TAHUN 2012 tentang sistem peradilan anak-anak.
Sumber : lensapena.net
Editor. : @admin