Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Entertainment > YouTuber Ini Diancam Pasal Hukum Berlapis
Entertainment

YouTuber Ini Diancam Pasal Hukum Berlapis

Last updated: 07/03/2022 21:44
07/03/2022
Entertainment
Share

POTO : YouTuber Doni Salmanan (Ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

JAKARTA – YouTuber yang terkenal karena sering bagi-bagi uang di pinggir jalan, Doni Salmanan, terancam pasal hukum berlapis.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus penyidikan Quotex dengan terlapor Doni Salmanan.

Pria asal Bandung tersebut akan dijerat pasal berlapis atas kasus trading binary option tersebut.

Dari keterangan yang disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Doni diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU,” tulis Gatot dalam pesan singkat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Dari pasal-pasal tersebut, Doni  terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tulis Gatot.

Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Nama Doni Salmanan sendiri sudah dikenal sebagai Crazy Rich Bandung yang sering bagi-bagi uang.   Ia bahkan pernah memberikan saweran hingga Rp 1 miliar untuk Reza Arap.

Doni  juga menjadi orang yang membiayai produksi video klip Wonderland Indonesia karya Alffy Rev. Dalam video wawancara bersama Rossa, Alffy mengaku proses produksi video tersebut menghabiskan dana mencapai Rp 1 miliar.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pasal berlapisYoutuber
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah

24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV Resmi Dibuka, Wabup Sekadau Dorong Pelestarian Budaya dan Peningkatan IPM

15/05/2026

TVRI Kalbar Meriahkan Kickoff Official Broadcaster FIFA World Cup 2026 di CFD Pontianak

01/02/2026

Tawarkan Pengalaman Visual Baru, “Melukis” Bangunan dengan Cahaya “SYNTETIKA

14/04/2025
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang