“Goyang” Pacar Dibawah Umur, Pria Ini Dibekuk


POTO : Tersangka SS saat diamankan di Mapolres Sekadau (Sutar)

Sutarjo – radarkalbar.com

SEKADAU – Nekat “menggoyang” pacarnya yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 16 tahun di Kecamatan Sekadau Hulu, memuluskan langkah seorang pria berinisial SS (27) menjadi penghuni hotel prodeo Polres Sekadau.

Kepada petugas SS mengaku baru pertama kali “menggoyang” pacarnya tersebut.

Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, pada Rabu (26/01/2022) menuturkan kejadian itu bermula korban bersama kedua orang tuanya yang sebelumnya menghadiri acara resepsi pernikahan warga. Kemudian, usai menghadiri undangan tersebut korban diantar ayahnya pulang duluan oleh bapaknya, yang kemudian menjemput ibunya.

Entah bagaimana kisahnya, tahu-tahu tersangka SS sudah berada di rumah orang tua korban. Hal itu, diketahui ayah korban, setelah kembali dari tempat acara pernikahan menjemput ibu korban. Dimana sesampai di rumah, keadaan rumah sepi. Akan tetapi terlihat ada sepeda motor Satria F yang di parkir di halaman rumah. Balakangan diketahui sepeda motor itu milik tersangka.

Kemudian bapak korban memanggil nama Bunga dari pintu samping rumahnya. Sementara, ibu korban masuk lewat pintu depan. Namun tidak ada sahutan.

“Abis pulang ke tempat orang menikah, korban diantara duluan oleh bapaknya. Dan kemudian menjemput ibunya. Nah, saat pulang bapak korban melihat ada motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Merasa curiga ayahnya memanggil dan mencari Bunga dari pintu samping, dan ibunya dari pintu depan, hanya saja waktu itu Bunga. Namun tidak ada sahutan, ” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Anuar, bapak korban mencari Bunga di kamarnya. Namun pintu terkunci dari dalam, ayahnya berusaha mengendor pintu sambil memanggil korban. Akan tetapi tidak ada sahutan.

” Nah, merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil,” timpalnya.

Mendapati itu, tersangka langsung dibawa ke rumah Ketua RT. Kemudian kepada Ketua RT, tersangka SS mengaku sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

“Kepada penyidik SS mengaku baru sekali melakukan perbuatan terlarang itu bersama Bunga. Sebab, keduanya baru tiga bulan pacaran,” jelas Kasat.

Dijelaskan, saat hendak melakukan aksinya SS ada merayu dan mengancam Bunga agar mau diajak melakukan perbuatan layaknya suami isteri. Hanya saja, korban tidak menguraikan seperti apa ancaman yang di lakukan SS kepadanya.

Demi kepentingan penyidikan tersangka SS sudah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Sekadau.

Atas perbuatannya tersangka SS, diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Antonius


Like it? Share with your friends!