FOTO : Kapolresta Pontianak saat menggelar press release di Mapolresta Pontianak (Ist)
Pewarta/sumber : Humas Polresta Pontianak/WB
radarkalbar.com, PONTIANAK – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan M. Sohor, Pontianak Selatan, Rabu (27/10/2021).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., didampingi Waka Polresta, AKBP. N.B.Darma, S.I.K., MH., dan Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., dalam press rilis yang dilaksanakan pada Sabtu (30/10/2021) mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada 2 ( dua ) orang pelaku pembobol mesin ATM yang sudah diamankan oleh masyarakat di Jalan M. Sohor Kec. Pontianak Selatan.
Pada saat teknisi Advantage Pontianak akan mengecek mesin ATM BRI di Kantor Jamkrindo, di dalam ruang ATM sudah ada 2 orang tersangka yang sedang melakukan transaksi dan mengatakan mesin ATM rusak. Ketika teknisi masuk mengecek, ternyata exit shutter atau tempat keluar uang telah dirusak tersangka.
“Pada saat diinterogasi oleh security, tersangka melarikan diri, dan setelah dicek uang sebesar Rp. 2.500.000,- telah diambil oleh tersangka. Kami menerima laporan bahwa warga telah mengamankan 2 (dua) orang dengan inisial A dan R yang diduga sebagai pelaku pembobol ATM BRI yang terletak di Jalan M. Sohor. Kemudian Tim Jatanras dibantu dengan personil lain mendatangi TKP dan kemudian membawa pelaku tersebut ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolresta Andi Herindra.
Ditambahkan, setelah mendapatkan keterangan singkat, berdasarkan pengembangan keterangan dari A dan R didapatlah keterangan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pencurian bersama sama RH.
Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, personil Jatanras mendapat informasi bahwa yang terduga pelaku pergi menuju ke arah Kabupaten Sambas. Kemudian personil melakukan koordinasi dengan Jatanras Polres Mempawah dan Jatanras Polres Sambas guna memonitor mobilitas terduga pelaku.
Kemudian personil Jatanras Polresta Pontianak langsung menuju ke Kabupaten Sambas namun sesampainya di Sambas, terduga pelaku sudah tidak termonitor di wilayah itu.
Selanjutnya personil Jatanras Polresta Pontianak Kota kembali mendapat informasi diduga pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Ketapang di daerah Polsek Nanga Tayap. Kemudian personil melakukan koordinasi dengan Polsek Nanga Tayap. Dan ternyata benar yang diduga pelaku sedang berada di alamat yang dimaksud.
“Selanjutnya bersama personil Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang, Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan yang diduga pelaku berinisial RH. Kemudian dibawa ke Mapolresta Pontianak Kota guna proses penyidikan lebih lanjut”, paparnya.
Menurut Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K para terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian uang di mesin ATM. Adapun dengan cara memasukan kartu ATM BRI untuk menarik sejumlah uang sebesar Rp. 2.500.000 pecahan Rp. 100.000. Setelah mesin bekerja untuk mengeluarkan uang, diduga pelaku mencabut aliran listrik ke mesin ATM dan mencongkel exit shutter tempat keluarnya uang sehingga saldo dalam ATM pelaku tidak terpotong.
Pihaknya kata Kapolresta menahan 3 tersangka yaitu A als I (40 tahun), ber KTP Cikupa Tangerang, RS als K (33 tahun) beralamat di Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, RH (37 tahun) beralamat di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Selain itu berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya adalah uang Rp. 2.500.000, 6 ( enam ) buah kartu ATM BRI, 1 ( satu ) buah besi congkel,1 ( satu ) buah obeng, 1 ( satu) unit exit shutter ATM BRI ( tempat keluarnya uang ) dan 1 ( satu) unit mobil Nissan march warna putih tahun 2018.
Editor : Zen Zentha Zentara SEm