Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Pekan Depan PNS Cs Gaji Maksimal Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi
Nasional

Pekan Depan PNS Cs Gaji Maksimal Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi

Last updated: 21/02/2019 23:26
21/02/2019
Nasional
Share

Jakarta (radar-kalbar.com)-Pemerintah telah merampungkan skema pembiayaan rumah bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Skema tersebut mengikuti ketentuan rumah subsidi yang sudah ada hanya saja batasan penghasilannya diubah menjadi Rp 8 juta per orang.
“Pokoknya rumusannya nanti dibuat,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) usai rapat pengadaan rumah ASN, TNI, Polri di rumah dinasnya, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik finance pada Kamis (21/2).
JK mengatakan, pemerintah menargetkan 1 juta orang yang merupakan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polisi bisa membeli rumah dengan skema baru di tahun 2019.
Sampai saat ini, terdapat 945 ribu ASN, 275 ribu TNI, dan 360 ribu anggota Polri yang belum memiliki rumah.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan target ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri bisa membeli rumah dengan skema baru ini mulai pekan depan.
“Setelah ini aturan kita sesuaikan, saya lapor Wapres, disposisi oke, baru eksekusi. Minggu depan lah,” ujar Basuki.
Dalam beberapa hari ke depan, Basuki akan mengebut revisi aturan mengenai skema pembiayaan rumah subsidi yakni Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2016 dan Kepmen PUPR Nomor 552 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan batasan penghasilan masyarakat sebesar Rp 4-7 juta per orang. Sedangkan dalam skema yang baru batasan penghasilan dinaikkan menjadi Rp 8 juta per orang.
Selanjutnya, mengenai fasilitas lainnya seperti subsidi bunga 5% sampai lunas, tenor 20 tahun itu akan tetap sama.
“Kalau sudah selesai revisi, ini kan baru selesai notulen, keputusannya kalau ini sudah saya rumuskan, saya laporkan. Kira-kira iya (minggu depan),” ujar dia.(hek/zlf)

sumber : detikfinance

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Tips Sehat Menyusun Menu Sahur agar Puasa Tetap Kuat dan Fokus Sepanjang Hari

22/02/2026

DPR RI Bahas One Map Policy, Akademisi Tekankan Ancaman Sengketa Pertanahan

22/02/2026

Mahasiswa Sampaikan Tuntutan Terkait Dugaan Penyimpangan Program BSPS di Sekadau

31/01/2026

Kadis Pendidikan Jatim Absen Lagi di Sidang, Hakim Ingatkan Opsi Upaya Paksa

27/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang