FOTO : Pengurus Partai Hanura Kota Singkawang saat menggelar rapat internal (Ist)
Pewarta : Ibnu
radarkalbar. com, SINGKAWANG – Pernyataan Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie yang menyudutkan Fraksi Hanura dibawa ke dalam rapat internal DPC Partai Hanura Kota Singkawang, Sabtu (2/10/2021) di Sekretariat Jalan Diponegoro Singkawang.
“Rapat internal partai memutuskan secara kelembagaan akan melakukan somasi kepada Walikota Singkawang untuk mencabut pernyataannya dan melakukan permintaan maaf secara terbuka,” kata Noordimin, Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Singkawang kepada wartawan usai rapat yang dipimpin langsung Ketua DPC Partai Hanura Kota Singkawang, Drs H Irwan MSi.
Rapat internal yang merupakan permintaan fraksi, pengurus dan simpatisan itu dihadiri jajaran pengurus DPC dan Pengurus Anak Cabang Partai Hanura Kota Singkawang. Kesepakatan dari hasil rapat itu juga menekankan agar Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, secara pribadi maupun selaku pejabat negara harus meminta maaf kepada Partai Hanura, Fraksi Hanura DPRD Kota Singkawang, pengurus, simpatisan dan pendukung Partai Hanura serta kepada publik secara umum.
“Permintaan maaf tersebut dilakukan secara terbuka melalui media massa online dan media massa cetak yang telah menerbitkan pemberitaan terkait ucapan tidak pantas, tidak etis dan terdapat unsur penghinaan,” ujar Noordimin.
Upaya yang dilakukan ini, ujar Noordimin, agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatannya sebagai perorangan maupun selaku pejabat negara.
“Jika dalam tenggat waktu yang telah ditentukan itu ternyata tidak diindahkan, maka akan ditempuh jalur hukum sesuai ketentuan berlaku,” tegas dia mengutip notulensi hasil rapat.
Selaku ketua fraksi, Noordimin memang melaporkan kepada DPC tentang sikap yang harus diambil karena posisi fraksi merupakan perpanjangan tangan Parpol.
“Apa yang sudah diputuskan ini akan dilaporkan ke DPD Partai Hanura Provinsi Kalbar dan ke DPP,” kata dia seraya mengharapkan agar fraksi dari partai lain sebaiknya tidak mencampuri soal ini karena masing-masing sudah ada aturan dan etikanya.
Diberitakan sebelumnya, Fraksi Hanura DPRD Kota Singkawang dalam rapat paripurna Pandangan Akhir (PA) fraksi terhadap 3 Raperda yang didalamnya mengkritisi soal dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini membuat berang walikota Singkawang, Thjai Chui Mie, Kamis (30/9/2021) di Gedung DPRD Kota Singkawang.
Tjhai Chui Mie pada sambutannya langsung menohok Herry Kin, anggota Fraksi Hanura yang telah membacakan PA fraksi terhadap 3 Raperda antaralain Raperda tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Program Studi Diuar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Singkawang, Raperda Penyelenggaraan Jalan dan Raperda Perubahan APBD Tahun 2021.
“Pinjaman ya…nih Hanura sama tadi, Hanuranya jadi ragu-ragu ya atas setuju dan tidak… jangan ragu-ragu Pak Herry Kin ya… masa menyatakan setuju dan tidak aja gak mau, sekali-kalilah ngomong, kami terima, kami tolak, jangan jadi banci,” kata Tjhai Chui Mie disambut riuh tepuk tangan undangan yang hadir dalam sidang paripurna itu.
Soal dana PEN ini, Fraksi Hanura melalui Fraksi Hanura menyampaikan bahwa jumlah dana PEN sangat besar lantaran tahun sebelumnya sudah melakukan peminjaman sebesar Rp 200 Miliar tanpa mekanisme persetujuan DPRD. Ditambah lagi pinjaman ke Bank Kalbar Rp 38,9 Miliar.
Bahkan, direncanakan walikota akan melakukan peminjaman lagi di tahun 2022 sebesar Rp 50 Miliar yang prosesnya harus ditetapkan tahun ini.
“Pinjaman dana PEN itu sudah sering mendapat tanggapan dari masyarakat dan pegiat media sosial di Singkawang mengenai peruntukkannya yang seharusnya untuk memulihkan ekonomi nasional dan daerah. Ini uang besar yang harus ditanggung pengembaliannya selama 8 tahun melalui APBD,” kata Herry Kin.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Advokasi Partai Hanura Kota Singkawang, Solling SH menjelaskan penghinaan kepada anggota Dewan lazim disebut contempt of parliament sebagai sebuah sikap yang merendahkan legislatif secara personal legislator maupun kelembagaan.
Anggota DPRD merupakan orang-orang yang dipilih untuk mengisi lembaga perwakilan yang merupakan aktor dari hasil proses demokrasi.
“Sangat tidak etis seorang pejabat seperti kepala daerah menyebutkan kata-kata tersebut. Fraksi Hanura menjadi bagian tak terpisahkan secara hirarki dari Partai Hanura, wajar apabila Fraksi Hanura melaporkan persoalan ini kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Singkawang,” ujar Solling.
Kesepakatan untuk melakukan somasi, kata Solling, akan disampaikan pada Senin (4/10/2021) dan memberikan batas waktu 3×24 jam kepada Tjhai Chui Mie untuk mencabut pernyataannya sekaligus meminta maaf.
“Saya pikir ini langkah terbaik dari kami dalam menyikapi persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya bagi tata kelola dan pelaksanaaan kepemerintahan,” kata Solling yang juga mantan komisioner KPU ini. (*)
Editor : R Ibnu