Buka Pelatihan Pelayanan Publik, Wakapolresta Pontianak Katakan Ini


FOTO : Suasana pelaksanaan Bimtek berhubungan dengan pelayanan publik (Ist)

Pewarta : Zen Zentha Zentara SE

radarkalbar. com, PONTIANAK – Polresta Pontianak menggelar pelatihan yang berhubungan dengan pelayanan publik berlangsung di Hotel Harris, pada Sabtu ( 25/09/2021 )

Kapolresta Pontianak Kombespol Andi Herindra S.I.K, melalui Wakapolresta Pontianak Kota, AKBP. Natalia Budi Darma, S.I.K, M.H mengatakan sebagai institusi yang bertugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, Polri berkewajiban memberikan pelayanan publik secara prima kepada masyarakat. Tentunya ini sebagaimana amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam artian Polri berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Kesempatan itu menghadirkan narasumber dari Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia (PBSDM) Kalbar Drs. Zaniar Aswandi, MT, M.Sc dan Dr. Ersa Tri Fitriasari, M.Si

“Selama ini Polri diamanatkan menjunjung etika kemasyarakatan berupa sikap moral yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum, melindungi serta mengayomi, dan puncaknya melayani publik dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia. Melihat potret inilah maka diperlukan wajah kepolisian yang lebih ramah, humanis tanpa meninggalkan sisi tegas, bersih, kredibel dan berwibawa,” ungkapnya AKBP. Natalia Budi Darma, S.I.K, M.H didampingi Kasat Lantas Polresta pontianak kota Kompol Rio Sigal Hasibuan,SIK,M,H saat membuka membuka pelatihan pelayanan publik diikuti seluruh personel polresta pontianak kota yang mengemban fungsi

Wakapolresta juga menjelaskan indikator bersih disini meliputi sikap penolakan terhadap perilaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), tidak melakukan perbuatan tak patut seperti diskriminasi, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur serta jauh dari hal-hal yang melanggar kode etik korps.

“Polri dituntut memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Tidak melakukan perbuatan seperti diskriminasi, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur serta jauh dari hal-hal yang melanggar kode etik Polri,” tuturnya. (fs)

Editor : Herman


Like it? Share with your friends!