Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Beredar Kwitansi Biaya Tera Ulang Timbangan Loading Ramp
Sekadau

Beredar Kwitansi Biaya Tera Ulang Timbangan Loading Ramp

Last updated: 21/09/2021 18:03
21/09/2021
Sekadau
Share

FOTO : ilustrasi truck kelapa sawit sedang ditimbang (Ist)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU –
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Sesuai BAB II pasal 2 dalam Perda tersebut menegaskan setiap UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau di simpan ditempat usaha keadaan siap pakai, digunakan untuk keperluan menentukan pengukuran, penakaran, atau penimbangan wajib ditera ulang untuk :

a. Kepentingan umum
b. Usaha
c. Menyerahkan atau menerima
barang.
d. Menentukan pungutan atau
Upah.
e. Menentukan produk akhir dalam
Perusahaan dan
f. Melaksanakan peraturan perundangan undangan wajib ditera ulang.

Bahwa setiap pemilik usaha yang berkaitan dengan Timbang seperti pabrik kepala Sawit dan Loding Ram pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dan pemilik usaha lain yang mengunakan timbangan. Harus dilakukan Tera ulang

Karena diduga ada beberapa pihak yang memiliki usaha timbangan di kabupaten Sekadau, ketika dikonfirmasi oleh media ini menyebutkan, harga Tera/Tera Ulang bervariasi.

Beredar kwitansi yang di duga biaya Tera Ulang dengan harga yang bervariasi, yang diterima oleh pihak ketiga yang mana pihak ketiga tersebut akan membayar kepada UPTDML.

Ketika Dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal (UPTDML) Kabupaten Sekadau, Gervasius Doni Susanto terkait biaya Tera Ulang pihaknya hanya menerima dari pihak ketiga. Setelah itu baru pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemilik membayarkan ke pihaknya. Lantas baru kemudian pihaknya menyetor ke Bendahara Dinas untuk disetorkan ke Kas Daerah.

“Jadi kita hanya berurusan dengan pihak ketiga mengenai teknis dan pembiayaan yang timbul akibat Tera Ulang, pihak ketiga yang dimaksud adalah teknisi yang di tunjuk oleh pemilik timbangan,” katanya kepada media ini, Senen (20/9/2021) di Sekadau.

Menurut Doni, pihaknya tidak boleh serta-merta untuk melakukan Tera Ulang meskipun diketahui ada pemilik usaha yang timbangan belum ditera ulang. Mekanismenya, pemilik usaha melalui pihak ketiga atau pemilik usaha langsung mengaju permohonan kepada Unit Metereologi agar timbangan ditera ulang.

“Atas dasar itulah, kita turun untuk melakukan Tera Ulang. Sebelumnya, pemilik harus mengajukan kepada unit Metrologi untuk melakukan Tera ulang timbangan miliknya, jika tidak ada permintaan dari pemilik kita juga tidak bisa melaksanakan tera,”kata Doni

Sesuai UU nomor 02 tahun 1981 bahwa jika ditemukan oleh tim pengawas ada pemilik usaha timbangan yang tidak ditera ulang namun sudah digunakan, akan disegel.

Sementara, saat akan dikonfirmasi kepada Romy pemilik CV. Jair Family selaku pihak ketiga teknisi salah satu pemilik timbangan di Kabupaten Sekadau, terkait kwitansi penerimaan biaya tera disalah satu Loading Ramp,. Namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Timbangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Puluhan Warga Datangi Gedung DPRD Sekadau, Mereka Hanya Ingin Sungai Ntorap Mengalir Jernih, Ditunggu Action Pihak Terkait?

21 jam lalu

Desa Engkersik Deklarasi ODF, Langkah Nyata Lawan Stunting dan Perilaku Tidak Sehat

11/07/2025

Maboh Permai Ditetapkan Jadi Desa Budaya, Wabup Subandrio: Kita Sedang Menjaga Jiwa Daerah Ini

06/07/2025

PLN Sekadau Disorot, DPRD : Pemadaman Listrik Sabtu Seolah Jadi “Tradisi”, Konsumen Dirugikan…!

05/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang