Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Beredar Kwitansi Biaya Tera Ulang Timbangan Loading Ramp
Sekadau

Beredar Kwitansi Biaya Tera Ulang Timbangan Loading Ramp

Last updated: 21/09/2021 18:03
21/09/2021
Sekadau
Share

FOTO : ilustrasi truck kelapa sawit sedang ditimbang (Ist)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU –
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Sesuai BAB II pasal 2 dalam Perda tersebut menegaskan setiap UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau di simpan ditempat usaha keadaan siap pakai, digunakan untuk keperluan menentukan pengukuran, penakaran, atau penimbangan wajib ditera ulang untuk :

a. Kepentingan umum
b. Usaha
c. Menyerahkan atau menerima
barang.
d. Menentukan pungutan atau
Upah.
e. Menentukan produk akhir dalam
Perusahaan dan
f. Melaksanakan peraturan perundangan undangan wajib ditera ulang.

Bahwa setiap pemilik usaha yang berkaitan dengan Timbang seperti pabrik kepala Sawit dan Loding Ram pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dan pemilik usaha lain yang mengunakan timbangan. Harus dilakukan Tera ulang

Karena diduga ada beberapa pihak yang memiliki usaha timbangan di kabupaten Sekadau, ketika dikonfirmasi oleh media ini menyebutkan, harga Tera/Tera Ulang bervariasi.

Beredar kwitansi yang di duga biaya Tera Ulang dengan harga yang bervariasi, yang diterima oleh pihak ketiga yang mana pihak ketiga tersebut akan membayar kepada UPTDML.

Ketika Dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal (UPTDML) Kabupaten Sekadau, Gervasius Doni Susanto terkait biaya Tera Ulang pihaknya hanya menerima dari pihak ketiga. Setelah itu baru pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemilik membayarkan ke pihaknya. Lantas baru kemudian pihaknya menyetor ke Bendahara Dinas untuk disetorkan ke Kas Daerah.

“Jadi kita hanya berurusan dengan pihak ketiga mengenai teknis dan pembiayaan yang timbul akibat Tera Ulang, pihak ketiga yang dimaksud adalah teknisi yang di tunjuk oleh pemilik timbangan,” katanya kepada media ini, Senen (20/9/2021) di Sekadau.

Menurut Doni, pihaknya tidak boleh serta-merta untuk melakukan Tera Ulang meskipun diketahui ada pemilik usaha yang timbangan belum ditera ulang. Mekanismenya, pemilik usaha melalui pihak ketiga atau pemilik usaha langsung mengaju permohonan kepada Unit Metereologi agar timbangan ditera ulang.

“Atas dasar itulah, kita turun untuk melakukan Tera Ulang. Sebelumnya, pemilik harus mengajukan kepada unit Metrologi untuk melakukan Tera ulang timbangan miliknya, jika tidak ada permintaan dari pemilik kita juga tidak bisa melaksanakan tera,”kata Doni

Sesuai UU nomor 02 tahun 1981 bahwa jika ditemukan oleh tim pengawas ada pemilik usaha timbangan yang tidak ditera ulang namun sudah digunakan, akan disegel.

Sementara, saat akan dikonfirmasi kepada Romy pemilik CV. Jair Family selaku pihak ketiga teknisi salah satu pemilik timbangan di Kabupaten Sekadau, terkait kwitansi penerimaan biaya tera disalah satu Loading Ramp,. Namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Timbangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

10 jam lalu

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

10/03/2026

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang