Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pemkab Sekadau dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum
NewsSekadau

Pemkab Sekadau dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum

Last updated: 03/09/2021 06:25
02/09/2021
News Sekadau
Share

FOTO : Momen penandatanganan MoU Pendampingan Hukum Pemkab Sekadau bersama Kejari Sekadau (Sutar)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU – Pemkab Sekadau menandatangani kesepakatan pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Sekadau.

Penandatanganan kesepakatan itu untuk pendampingan hukum pada perkara perdata dan PTUN. Hal itu, dilakukan Karena Kejari merupakan pengacara negara maka.

“Pemkab Sekadau menyadari bahwa para pegawai yang bermacam-macam latar belakang pendidikan,memang kurang memahami hukum. Makan tidak ada salahnya Pemda minta bantuan pendampingan hukum jika tersangkut perkara Perdata dan PTUN,” ungkap Bupati Sekadau, Aron usai menandatangani kesepakatan tersebut, Kamis (2/9/2021) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.

Dijelaskan, karena hukum adalah persoalan yang harus ditelaah dengan baik, maka diperlukan pemahaman yang baik. Untuk itu tidak menutup kemungkinan di zaman sekarang, ada pihak-pihak yang kurang puas dengan beberapa hal terutama terkait pengadaan barang dan jasa. Karena hal itu adalah hak semua warga negara, maka mereka membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

“Makanya kita perlu pendampingan hukum dari pengacara negara yakni Kejaksaan. Pemkab Sekadau sangat serius menjalin kerja sama ini agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” tegasnya.

Sementara, Kajari Sekadau Zein Yusri Mungaran mengatakan MoU ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Sekadau, karena dengan begitu Pemda bisa lebih konsentrasi untuk melayani, sebab semu pihak sudah bekerja sesuai bidangnya masing-masing.

Jaksa kata Zein, indentik dengan tindakan pidana dengan fungsi penuntut hukum, dalam UU 16 tahun 2004 pasal 30 menyebutkan bahwa jaksa memiliki 4 tugas pertama, Pidana, Perdata dan PTUN dan ketertipan umum.

“Dalam tugas sebagai pengacara negara Jaksa dapat memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga pemerintah, misalnya dengan adanya MoU seperti ini,” ucap Kajari.

Ia berharap, dengan adanya MoU tersebut dapat meningkatkan koordinasi antara Pemkab Sekadau dan Kejari Sekadau. Sebab, dalam MoU ini ada beberapa hal yang di sepakati yang pertama sebagai pendampingan hukum dalam perkara perdata dan PTUN, serta mengawasi proses pengadaan barang jasa.

Namun, dengan adanya MoU ini bukan berarti mengabaikan tindakan hukum lainnya, bukan seperti itu isi MoU ini, jika ada upaya melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara tetap saja harus di tindak.

“Penindakan hukum tetap saja sebagai langkah terakhir, karena kita lebih kepada tindakan preventif. Misalnya dengan melakukan monitoring terhadap proses pengadaan barang dan jasa, jika ada oknum yang nakal kita ingatkan dulu, jika saja bandel tetap kita lakukan penegakan hukum sesuai fungsinya,” ungkapnya.

Atas hal itu kata Kajari, pihaknya akan melakukan koordinasi yang efektif dengan Pemkab Sekadau terkait berbagai hal, agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.

“Mari kita bersinergi untuk membangun Kabupaten Sekadau, agar maju sesuai dengan keinginan masyarakat,”ajak Kajari.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MoU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Sinergi Pembangunan, Pemkab Sekadau Himpun Dana CSR Rp 7,4 Miliar Sepanjang 2025

31/03/2026

Jembatan Engkayas Rampung: Sinergi CSR PT Agro Andalan Dorong Akselerasi Ekonomi Sekadau Hulu

27/03/2026

Estafet Kepemimpinan CU Keling Kumang : Hilarius Gimawan Resmi Jabat CEO Periode 2026 – 2031

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang