Sanggau (radar-kalbar.com)-Pengoperasionalan terminal barang Internasional di Entikong bakalan ditunda.
Pasalnya, berbagai fasilitas dan sarana prasarana dinilai belum memadai.
Sedianya pengoperasian tersebut akan dilaksanakan pada tanggl 18 Februari 2018.
Hal itu terungkap dalam rapat gabungan pada Rabu.
Kendati belum dioperasikan, tetapi Kementerian Perhubungan RI akan mem-fungsikan terminal barang tersebut sebagai terminal barang umum, sambil mempersiapkan. Dan melengkapi hal-hal yang masih kurang hingga betul-betul siap dioperasikan sebagai terminal barang internasional atau dry port.
Usai rapat rombongan meninjau, kantor terminal, gudang, area peti kemas, bengkel dan fasilitas lainnya.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Mohamad Risal Wasal, ATD, MM yang memimpin rapat persiapan fasilitas terminal barang, fasilitas kantor terminal dan peralatan penunjang lainnya serta apa saja yang menjadi kendala dalam pengoperasian, terlebih yang menjadi produk unggul dalam ekspor impor nantinya.
Adapun fasilitasnya terminal barang internasional Entikong fisik yang sudah siap sejauh ini diantaranya kantor terminal, jembatan timbang, gudang, area peti kemas, bengkel, tempat istirahat supir, mushola, area parkir, kantin, interior bangunan terminal. Namun fasilitas penunjang lainnya belum siap.
Kendala pengoperasian terminal adalah terkait jalan akses diperkirakan masih menggunakan jalan umum dikarenakan masih belum terlaksananya pembangunan jalan khusus, untuk jalan khusus sudah dialokasikan anggarannya oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR namun pengerjaannya masih menunggu hasil perjanjian Sosek Malindo antara RI dengan Malaysia.
Hadir saat itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jendral Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Kepala Badan Karantina lkan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Ha sil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara , BNPP, Asisten Deputi Bidang Potensi Kawasan Perbatasan Darat, BNPP Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sanggau Ir. Yulia Theresia, Kepala Dinas Prindagkop UKM Kabupaten Sanggau Sy. Ibnu Marwan, SH, M. Si, Kepala Bagian Perencanaan, Sesditjen Hubdat; Kepala Bagian Keuangan, Sesditjen Hubdat; Kepala Bagian Kepegawaian, Sesditjen Hubdat, Kasubdit terminal angkutan jalan, Dit Prasarana Perhubungan Darat, Kepala Balai Pengelola Transportasi Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Pos Lintas Batas Negara Entikong, BNPP, Camat Entikong Suparman, S. Pd, M. Si, kontraktor pelaksana pembangunan terminal barang lnternasional Entikong, konsultan supervisi pembangunan terminal barang lnternasional Entikong.
Pewarta : Jonathan K/Alfian Diskominfo
Editor : @admin