Mulai 1 September, Pemkab Sintang Persilakan Sekolah Laksanakan PTM Terbatas


FOTO : Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Iwan Kurniawan (IST)

Pewarta/sumber : Rilis Prokopim

radarkalbar. com, SINTANG – Pemkab Sintang mempersilakan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP di Kabupaten Sintang untuk melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai tanggal 1 September 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 420/2976/DISDIKBUD-A2/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pada Satuan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 Tahun Pelajaran 2021/2022.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Iwan Kurniawan membenarkan surat edaran Bupati Sintang tersebut.

Surat edaran dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor Hk.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440.717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Bupati Sintang Nomor : 360/3880/BPBD/2021 pada tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Sintang serta Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas seluruh OPD terkait di Kabupaten Sintang pada tanggal 16 Juni 2021.

“Satuan Pendidikan dari jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP dapat mcinksanakan proascs Pembclajaran Tatap Muka Terbatns (PTMT) dan/atau Pembelnjaran Jarak Jauh Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai tanggal 01 September 2021, dengan memperhatikan bahwa proses pembelajaran tatap muka terbatas agar berpedoman kepada SKB 4 (cmpat) Menteri sebagaimana terscbut diatas. Surat Pernyataan orang tua siswa untuk mendukung seluruh proses PTMT. Tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksin. Surat Pernyataan dari satuan pendidikan telah membentuk tim SATGAS COVID 19 di Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan PTMT wajib mengisi daftar periksa pada laman Dapodik, ”paparnya.

Ditambahkan, PTM Terbatas dengan sistem shift, menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, dengan kapasitas jenjang PAUD/TK maksimal 33 persen dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

“Jenjang SD dan SMP maksimal 50 persen dan terlebih dahulu wajib melaksanakan simulasi penerapan protokol kesehatan covid-19. Waktu pelaksanaan PTM Terbatas di setiap jenjang satuan pendidikan maksimal 2 jam, tanpa istirahat/tidak melaksanakan kegiatan di luar ruangan dan jarak antar shift minimal 1 jam dan seterusnya menyesuaikan, ”tuturnya.

Menurut Iwan, pelaksanaan PTM Terbatas pada semua jenjang satuan pendidikan harus mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 secara ketat. Apabila ada warga satuan pendidikan atau warga masyarakat di sekitar yang melaksanakan proses PTMT terindikasi terpapar Covid-19. Maka, kepala satuan pendidikan segera melakukan koordinasi dengan satgas dan pimpinan wilayah setempat serta menyampaikan laporan kepada satgas kabupaten up. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, dan segera menghentikan proses PTMT selama 1 (satu) Minggu.

Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

“Satuan pendidikan dalam memulai penyelenggaran PTMT, pada kesempatan pertama agar menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaannya dan melaporkan perkembangan selama PIMT kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kebupaten Sintang setiap minggu pertama bulan berikutnya. Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan, ” tutupnya.

Editor : redaksi radarkalbar.com


Like it? Share with your friends!