Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Effendi Pembawa 7,2 kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Lebih Ektasi Dituntut Hukuman Mati
Peristiwa

Effendi Pembawa 7,2 kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Lebih Ektasi Dituntut Hukuman Mati

Last updated: 13/02/2019 22:52
13/02/2019
Peristiwa
Share

Sanggau (radar-kalbar.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk M. Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen, terdakwa kepemilikan sabu 7,2 Kg dan 21.727 butir ekstasi.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar pada Selasa.
Tuntutan tersebut oleh JPU Kejaksaan Negeri Sanggau Iman Khilman didampingi JPU Kejati Kalbar.
Sidang di Pengadilan Negeri Sanggau tersebut dipimpin oleh hakim ketua I Ketut Somansa, Albanus Asnanto sebagai hakim anggota I dan Maulana Abdillah sebagai hakim anggota II.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Adityo Utomo mengatakan terdakwa M. Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi beratnya 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana surat dakwaan JPU. “Dan untuk sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 19 Februari 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa,” ungkapnya, Rabu (13/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, rekan M. Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen yakni Yoyok sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati, sedangkan rekannya Andi Alfen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Untuk informasi, Suprayogi maupun Andi Alfen ditangkap oleh BNN RI pada 26 Maret 2018 lalu di wilayah Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu dengan barang berupa sabu seberat 7,2 kilogram dan 21.727 butir ektasi.
Satu tersangka berinisial CU masuk daftar pencarian orang. Diketahui Yoyok sudah tiga kali membawa barang haram tersebut masuk ke Indonesia. Pada pembawaan barang yang keempat kali ia berhasil diringkus oleh BNN RI di Kabupaten Sanggau. Barang berupa sabu dan ekstasi tersebut dibawa dengan kemasan dalam tas besar berwarna hitam dengan lis merah di beberapa bagian.

Pewarta : Jonathan K
Editor. : @admin

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Trans Kalimantan…!! Pengendara Motor Tewas Usai Adu Banteng dengan Dump Truk

06/04/2026

Laka Maut Bus Damri Jurusan Sintang – Pontianak di Penyeladi Sanggau, Seorang Tewas dan Puluhan Luka-luka

06/04/2026

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026

Ditinggal Belebar, Rumah Warga di Gonis Tekam Ludes Terbakar

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang