Jawab Keluhan Warga, Soal Keruhnya Air Sungai Sekadau, Tim Gabungan Gelar Penertiban Aktivitas PETI di Nanga Mahap


FOTO : Dokumentasi tim gabungan yang melaksanakan penertiban aktivitas PETI di Kecamatan Nanga Mahap (Ist)

Pewarta/sumber : Sutarjo/Humas Polres Sekadau.

radarkalbar.com, SEKADAU –
Tim gabungan Polres Sekadau melaksanakan razia penertiban aktifitas pertambangan emas tanpa izin atau (PETI) di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Senin (8/8/2021)

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respon atas maraknya keluhan warga terhadap keruhnya air Sungai Sekadau yang semula diduga penyebabnya aktivitas PETI.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menuturkan penertiban PETI kali ini sebagai langkah penegakan hukum dan sebagai langkah terakhir dari berbagai upaya sebelumnya.

“Penertiban PETI sudah sering kita lakukan, untuk memberi efek jera bahkan sudah banyak kasus PETI yang pelakunya kita amankan. Hanya saja setelah ditertibkan mereka kembali beroperasi, setelah merasa agak aman. Jika hanha penegakan hukum bukanlah solusi yang permanen, karena beberapa bulan kemudian kasus serupa pasti terjadi lagi. Sehingga perlu ada solusi yang baik agar kegiatan ini berhenti secara permanen,” ungkapnya pada Selasa (10/08/2021).

Ditambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oelh pihak kepolisian, baik upaya preventif maupun preemtif, semuanya telah dilakukan, baik melalui spanduk maupun imbauan langsung kepada masyarakat tentang dampak negatif dari aktivitas PETI.

Sebab, menurut Kapolres penanggan PETI bukan semata tanggung jawab Polri, tapi menjadi tanggungjawab semua pihak. Tentunya perlu ada kerjasama dan dukungan semua pihak, karena perlu solusi agar kedepannya tidak ada lagi pertambangan ilegal

“Kalau hanya penegakan hukum kemudian tidak ada solusi permanen, tentu kejadian ini akan berulang-ulang secara terus menerus ,” cetusnya.

Penertiban PETI ini dipimpin Kabag Ops Polres Sekadau AKP Idris Baskara dengan melibatkan 60 personel gabungan TNI-Polri. Hasilnya, 3 pekerja berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau.

Mereka diduga melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Editor : Antonius


Like it? Share with your friends!