POTO : Kasi TIKKIM Kanim Klas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat (ist)
Pewarta/sumber : Tim liputan/rilis
radarkalbar.com, SANGGAU -Kendatipun ditengah merebak nya pandemi covid-19 yang tak kunjung mereda. Kondisi ini, tak menyurutkan semangat jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk melakukan pengawasan dan melayani masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Sanggau melalui Kasi TIKKIM Candra Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja kami di 4 wilayah, masing-masing Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang.
“Pelayanan tetap dioptimalkan. Selama bulan Juli 2021 ini Kantor Imigrasi Sanggau telah menerbitkan paspor sebanyak 83 paspor. Pelayanan untuk warga negara Indonesia dilaksanakan melalui 3 pelayanan yaitu di Kantor Imigrasi,Mall Pelayanan Publik dan Layanan Eazy Passport, ” ungkapnya.
Menurut Candra, sedangkan untuk pelayanan terhadap warga negara asing Kantor Imigrasi hanya memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan terbaru berkenaan dengan pembatasan orang asing yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) tertanggal 19 Juli 2021.
Dijelaskan, berkenaan dengan jumlah orang asing yang masih berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi berjumlah 92, dengan rincian di Kabupaten Sanggau sebanyak 18 orang, Kabupaten Sekadau 33 orang, Kabupaten Melawi sebanyak 12 serta Kabupaten Sintang sebanyak 28 orang.
Ditegaskan, keberadaan orang asing tersebut tetap dalam pantauan petugas Imigrasi yang terus melakukan pengawasan baik secara administratif maupun pengawasan langsung di lapangan.
“Untuk kegiatan orang asing ini, keberadaan mereka untuk berbagai kegiatan diantaranya investasi, bekerja, berkunjung, yayasan dan penyatuan keluarga (perkawinan campuran),” jelas dia.
Dipaparkan, berkenaan dengan percepatan pembangunan PLBN Sungai Kelik, Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang dan pengawasan sepanjang perbatasan RI Malaysia di sepanjang perbatasan Kabupaten Sintang. Untuk itu Kantor Imigrasi Sanggau terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait terutama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) baik di Komando Taktis di Badau Kapuas Hulu, Komando Utama di Senaning,maupun di Pos Pamtas di titik-titik perbatasan.
“Semua kegiatan yang dilksanakan baik pelayanan maupun pengawasan tetap berpedoman pada penerapan protokol kesehatan Covid-19. Kemudian peraturan yang berlaku terutama berkenaan dengan perkembangan situasi Covid-19,” pungkasnya.
Editor : Ust Herman MD