POTO : Penyerahan draft Raperda tentang pelaksanaan APBD TA 2020 (Ist)
radarkalbar.com, SEKADAU-
Sidang paripurna ke V masa persidangan ke III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Senin (5/7/2021) berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sekadau Radius Efendy, didampingi dua Wakil Ketua Handi dan Zainal. Kemudian dihadiri 17 anggota DPRD, serta para asisten dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sekadau.
Bupati Sekadau yang diwakili Pj Sekda Frans Zeno mengatakan, rancangan peraturan daerah yang akan bahas bersama adalah tentang pertangungjawaban penggunaan APBD tahun 2020.
Lebih lanjut Zeno menyampaikan, Kabupaten Sekadau hingga tahun 2020 sudah meraih WTP yang ke 9 kalinya secara berturut – turut.
“Dan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak,” kata Zeno.
Untuk tahun 2020 realisasi belanja mencapai 97,99 persen dari total angaran 908,81 milyar.
Sedangkan pendapatan dari 18 jenis, jika dibandingkan dengan pendapatan tahun sebelumnya, maka terjadi peningkatan sebesar 5.01 persen atau 626,7 juta.
Untuk restribusi, dari 15 jenis restribusi yang dikelola oleh Pemkab Sekadau, restribusi yang paling besar persentase pendapatannya adalah pelayanan Tera ulang, IMB, restribusi ijin tenaga kerja asing (INTA), serta restribusi penjualan usaha daerah.
Sedangkan sambung Zeno restribusi yang tidak mencapai target adalah restribusi tentang layanan kesehatan yang hanya mencapai 26,19 persen, restribusi. Parkir di pingir jalan umum 27.86 persen, restribusi pemakaian barang milik daerah 20.08 persen dan restribusi pelayanan pelabuhan tidak terealisasi sama sekali.
Sebagai impormasi,sejak tahun 2006 sampai tahun 2020 penyertaan modah Pemkab Sekadau pada PT. Bank Kalimantan Barat cabang Sekadau sudah sebesar 54.32 Milyar rupiah.
Pewarta : Sutarjo.