Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Eksekutif Serahkan Draft Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD TA 2020
NewsSekadau

Eksekutif Serahkan Draft Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD TA 2020

Last updated: 08/07/2021 14:40
05/07/2021
News Sekadau
Share

POTO : Penyerahan draft Raperda tentang pelaksanaan APBD TA 2020 (Ist)

radarkalbar.com, SEKADAU-
Sidang paripurna ke V masa persidangan ke III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Senin (5/7/2021) berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sekadau Radius Efendy, didampingi dua Wakil Ketua Handi dan Zainal. Kemudian dihadiri 17 anggota DPRD, serta para asisten dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sekadau.

Bupati Sekadau yang diwakili Pj Sekda Frans Zeno mengatakan, rancangan peraturan daerah yang akan bahas bersama adalah tentang pertangungjawaban penggunaan APBD tahun 2020.

Lebih lanjut Zeno menyampaikan, Kabupaten Sekadau hingga tahun 2020 sudah meraih WTP yang ke 9 kalinya secara berturut – turut.

“Dan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak,” kata Zeno.

Untuk tahun 2020 realisasi belanja mencapai 97,99 persen dari total angaran 908,81 milyar.

Sedangkan pendapatan dari 18 jenis, jika dibandingkan dengan pendapatan tahun sebelumnya, maka terjadi peningkatan sebesar 5.01 persen atau 626,7 juta.

Untuk restribusi, dari 15 jenis restribusi yang dikelola oleh Pemkab Sekadau, restribusi yang paling besar persentase pendapatannya adalah pelayanan Tera ulang, IMB, restribusi ijin tenaga kerja asing (INTA), serta restribusi penjualan usaha daerah.

Sedangkan sambung Zeno restribusi yang tidak mencapai target adalah restribusi tentang layanan kesehatan yang hanya mencapai 26,19 persen, restribusi. Parkir di pingir jalan umum 27.86 persen, restribusi pemakaian barang milik daerah 20.08 persen dan restribusi pelayanan pelabuhan tidak terealisasi sama sekali.

Sebagai impormasi,sejak tahun 2006 sampai tahun 2020 penyertaan modah Pemkab Sekadau pada PT. Bank Kalimantan Barat cabang Sekadau sudah sebesar 54.32 Milyar rupiah.

Pewarta : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:APBD TA 2020
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

53 menit lalu

UT Sekadau Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026

58 menit lalu

Wabup Sekadau Tekankan Sinergi Tiga Pilar pada Peringatan May Day 2026

02/05/2026

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang