Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Balai Gakkum KLHK Kalbar Amankan 2 Truck Bermuatan Kayu Ilegal, Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka
Kubu RayaNews

Balai Gakkum KLHK Kalbar Amankan 2 Truck Bermuatan Kayu Ilegal, Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

Last updated: 02/07/2021 18:06
02/07/2021
Kubu Raya News
Share

POTO : Truck pengangkut kayu olahan ilegal (ist)

radarkalbar.com, KUBU RAYA – Nekad mengangkut kayu diduga ilegal, dua orang warga masing-masing berinisial OI (44) dan AL (36) serta dua truck diamankan petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kubu Raya, pada Rabu (29/6/2021).

Kepala Seksi Gakkum KLHK Wilayah III Pontianak, Julian mengungkapkan saat diamankan kedua orang tersangka itu mengangkut sebanyak 144 batang kayu olahan jenis Meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Saat diamankan kedua truck itu melintas di Jalan Trans Kalimantan Km.32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Tepatnya pada sekitar titik koordinat S 0,0311° dan E 109,6082° pada tanggal 29 Juni 2021.

Ditambahkan, penyidik telah menetapkan OI (44) dan AL (36) sebagai tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalbar. Sedangkan 2 unit truck serta 144 batang (18,8 m3) kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak.

Dibeberkan, penyidik menjerat tersangka tersangka OI dan AL dengan Pasal 12 huruf e, Jo pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Ditambahkan, pengungkapan perkara ini berawal dari Operasi Penertiban Illegal Logging dan Peredaran Hasil Hutan oleh Tim Operasi BPPHLHK Seksi Wilayah III Pontianak di Kabupaten Kubu Raya.

Saat itu, tim operasi SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat menghentikan satu unit truk merk Mitsubishi Nopol 9262 dengan supir OI dan 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 8192 dengan supir AL, dicurigai bermuatan kayu. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim operasi, di dalam 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 9262 ditemukan 76 batang (9,6.m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi SKSHH.

Kemudian di dalam 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 8192 ditemukan 68 batang (9,2 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran juga tanpa dilengkapi SKSHH.

Kayu olahan tersebut diangkut dari Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Julian, keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerjasama dan sinergitas yang baik antara Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Kubu Raya, BPHP Wilayah VIII Pontianak dan Direskrimsus Polda Kalbar.

Pewarta /sumber : Zhenta/ Seksi Gakkum KLHK Wilayah III Kalbar.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kayu ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

22/04/2026

Akses Jalan Pemda 2 Mekar Baru Rusak dan “Terkepung Sampah”, Warga Harapkan Solusi Permanen

21/04/2026

Nekat..! Mahasiswa Selundupkan 610 Gram Sabu Pakai 5 Lapis Celana Dalam di Bandara Supadio

17/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang