Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Wanita Muda Pembunuh Bayi di Sintang Terancam 15 Tahun Penjara
NewsSintang

Wanita Muda Pembunuh Bayi di Sintang Terancam 15 Tahun Penjara

Last updated: 01/07/2021 21:30
30/06/2021
News Sintang
Share

POTO : Saat reka ulang oleh tersangka pembunuh bayi (ust).

radarkalbar.com, SINTANG – Sedikitnya 15 adegan digelar dalam reka ulang diperagakan VRD (19) merupakan tersangka, saat detik-detik sebelum membunuh bayinya, pada Rabu (30/6/2021).

Reka ulang ini berlangsung di Mapolres Sintang atas kasus yang terungkap pada Jumat 28 Mei 2021 lalu ini. Saat itu, jasad bayi mungil diduga kuat hasil hubungan gelap ibu muda dengan selingkuhanya di Desa Pagal Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Dalam reka ulang tersebut, adegan demi adegan diperagakan tersangka VRD (19) mulai masih tinggal tempat mertuanya, berasa sakit hendak melahirkan. Maka dia langsung masuk ke toilet.

Kemudian , pelaku memaksa mengeluarkan bayi yang dikandungnya, setelah lahir dan bayinya menangis dia panik. Lantas, VRD mencoba mencabut tali ari-ari, namun tak bisa. Lalu, dia mencoba cara lain untuk menghabisi nyawa buah hatinya tersebut dengan cara mencekik dan menekan dada korban, akan tetapi korban masih bernyawa.

Tersangka masih melanjutkan aksinya dengan mencabut tali ari-ari korban. Setelah tercabut korban langsung dibawa ke parit menggunakan ember.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP.Haerudin mengungkapkan pihaknya telah melakukan rekontruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya pada beberapa waktu lalu. Dalam rekonstruksi tersebut terdapat 15 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka.

,”Anak itu anugerah dari yang maha kuasa, mari kita jaga karena banyak orang yang menginginkan punya anak tetapi susah. Ini punya anak kenapa harus diperlakukan seperti itu, mari kita jaga anak-anak kita untuk ke depannya agar lebih baik,” cetusnya.

Dari hasil reka adegan tersebut untuk bahan melengkapi berkas perkara. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak.

“Pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga lagi, dikarenakan pelaku orang tuanya,” ujar dia.

Pewarta : Nduk Susi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pembunuh bayi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Fantastis Hasil Minimalis…!! Proyek Penguatan Tebing Kampung Ladang Sintang Sudah Didera Keretakan

17/03/2026

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10/03/2026

Polres Sintang Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Modus Teh Cina, Satu Pelaku Diburu

02/03/2026

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Sintang dan Sekitarnya

23/01/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang