Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Wanita Muda Pembunuh Bayi di Sintang Terancam 15 Tahun Penjara
NewsSintang

Wanita Muda Pembunuh Bayi di Sintang Terancam 15 Tahun Penjara

Last updated: 01/07/2021 21:30
30/06/2021
News Sintang
Share

POTO : Saat reka ulang oleh tersangka pembunuh bayi (ust).

radarkalbar.com, SINTANG – Sedikitnya 15 adegan digelar dalam reka ulang diperagakan VRD (19) merupakan tersangka, saat detik-detik sebelum membunuh bayinya, pada Rabu (30/6/2021).

Reka ulang ini berlangsung di Mapolres Sintang atas kasus yang terungkap pada Jumat 28 Mei 2021 lalu ini. Saat itu, jasad bayi mungil diduga kuat hasil hubungan gelap ibu muda dengan selingkuhanya di Desa Pagal Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Dalam reka ulang tersebut, adegan demi adegan diperagakan tersangka VRD (19) mulai masih tinggal tempat mertuanya, berasa sakit hendak melahirkan. Maka dia langsung masuk ke toilet.

Kemudian , pelaku memaksa mengeluarkan bayi yang dikandungnya, setelah lahir dan bayinya menangis dia panik. Lantas, VRD mencoba mencabut tali ari-ari, namun tak bisa. Lalu, dia mencoba cara lain untuk menghabisi nyawa buah hatinya tersebut dengan cara mencekik dan menekan dada korban, akan tetapi korban masih bernyawa.

Tersangka masih melanjutkan aksinya dengan mencabut tali ari-ari korban. Setelah tercabut korban langsung dibawa ke parit menggunakan ember.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP.Haerudin mengungkapkan pihaknya telah melakukan rekontruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya pada beberapa waktu lalu. Dalam rekonstruksi tersebut terdapat 15 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka.

,”Anak itu anugerah dari yang maha kuasa, mari kita jaga karena banyak orang yang menginginkan punya anak tetapi susah. Ini punya anak kenapa harus diperlakukan seperti itu, mari kita jaga anak-anak kita untuk ke depannya agar lebih baik,” cetusnya.

Dari hasil reka adegan tersebut untuk bahan melengkapi berkas perkara. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak.

“Pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga lagi, dikarenakan pelaku orang tuanya,” ujar dia.

Pewarta : Nduk Susi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pembunuh bayi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sintang Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Modus Teh Cina, Satu Pelaku Diburu

02/03/2026

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Sintang dan Sekitarnya

23/01/2026

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025

Suara Sejuk dari Sintang, Andi Irsan Ajak Publik Tetap Tenang Sikapi Proses Hukum Gubernur Kalbar

08/10/2025
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang