Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Nah Loe..! di Sambas Test Rapid Antigen Dihargai Rp 250 Ribu, Kadiskes Provinsi : Itu Pungli, Kasusnya Lebih Berat dari di Medan
NewsPontianak

Nah Loe..! di Sambas Test Rapid Antigen Dihargai Rp 250 Ribu, Kadiskes Provinsi : Itu Pungli, Kasusnya Lebih Berat dari di Medan

Last updated: 08/05/2021 00:07
08/05/2021
News Pontianak
Share

POTO : Bukti kwitansi pengenaan tarif Rp 250 ribu terhadap seseorang saat rapid test antigen (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Ditengah semua unsur di Kalbar fokus berikhtiar memutuskan mata rantai Covid-19. Tiba-tiba dikejutkan dengan menyeruaknya informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Sambas.

Parahnya lagi, dugaan pungli itu sebesar Rp 250 ribu atas pengenaan tarif rapid tes Antigen. Dan disinyalir terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Jika ini benar, jelas tamparan keras bagi instansi tersebut. Pasalnya, ditengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini, masih ada pihak yang terindikasi memanfaatkan situasi, hanya untuk kepentingan tertentu.

Apakah ini hanya terjadi di Kabupaten Sambas? Lantas bagaimana pelaksanaan rapid test Antigen di Kabupaten lain?

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dr Harisson Azrol membeberkan pihaknya
dikirim dokumen dari Kabupaten Sambas. Kemudian 2 dokumen, satu kwitansi dibubuhi  cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Dan disitu tertera tulisan Rapid tes Antigen atasnama seseorang, kemudian tertera Rp 250.000 rupiah untuk tes tersebut.

” Jadi saya dapat kiriman 2 dokumen, yaitu dokumen hasil rapid tes Antigen atas nama seseorang yang ada di kwitansi tadi, di cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas ditandatangani salah satu pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas,”bebernya,  Jumat (7/5/21).

Menurut Harisson, jika benar apa yang tertera di kwitansi itu. Maka pengenaan tarif Rp. 250.000 tersebut adalah pungli, menyalahi aturan karena belum ada Perda tarif nya atau Peraturan Bupati-nya.

“Kemudian terhadap pembiayaan yang dilakukan mesti setor ke Kas Daerah. Ini apakah disetor atau tidak,” timpalnya.

Jikapun kata Harisson alat Rapid tes Antigen ini merupakan bantuan dari Provinsi Kalbar atau beli sendiri. Tentunya dasar hukum penentuan tarif harus  jelas. Kemudian hasilnya mesti di setor ke Kas Daerah.

” Pemprov Kalbar ada membantu  sebanyak 3.500 pcs ke Kabupaten Sambas. Ini untuk pelaksanaan testing dan tracing untuk masyarakat perbatasan. Nah, kalau ini ditarifkan, maka salah dan harus dipertanggungjawabkan dimata hukum,” tegasnya.

Dibeberkan Harisson, atas informasi dugaan pungli rapid test Antigen di Kabupaten Sambas ini, Gubernur Kalbar Sutardmiji marah besar. Dan  meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus ini.

” Waktu saya sampaikan laporan ke Pak Gubernur beliau (Sutarmidji) marah besar. Dan meminta aparat hukum untuk memproses. Nah, kasus ini lebih berat dengan yang di Medan. Kan  disana oknum pada Kimia Farma, kemudian didaur ulang. Dan di Sambas ini ditarif tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.














Pewarta : Tim liputan.
Editor    :  Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pungli
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

23/12/2025

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

22/12/2025

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang