Sanggau(radar-kalbar.com)-Diduga menggelapkan dana ganti rugi lahan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI). TS (48)
seorang oknum pendeta di Kecamatan Entikong harus berurusan dengan Polsek Entikong. Setelah yang bersangkutan diduga menggelapkan dana gereja senilai Rp 575 juta.
Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq menuturkan, ulah TS tersebut bermula, lahan GKSI tersebut menjadi salah satu objek terdampak proyek pelebaran Jalan Lintas Negara Malindo, yang terletak di Dusun Peripin, Kecamatan Entikong yang bersumber dari APBN.
“Saat pencairan, uang ganti rugi pelebaran jalan sebesar Rp 575 juta masuk ke rekening atas nama pendeta TS. Setelah uangnya diterima tersangka ini tidak menginformasikan kepada jemaat. Ini dana untuk ganti rugi lahan gereja tersebut,” ujarnya melalui rilis kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/1).
Dibeberkan Amin Siddiq berdasarkan pengakuan TS, uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil dan tanah.
“Dari tangan TS, Polisi menyita satu unit mobil, STNK dan BPKB yang diduga dibeli dari uang pembebasan lahan atas nama tersangka serta satu buku tabungan berikut kartu ATM atas nama TS,” jelasnya.
Kemudian lanjut Amin, dari pengakuan TS, dia yang mengurus gereja dan dirinya juga menjadi pendeta disitu. Sehingga tersangka ini merasa punya hak atas uang ganti rugi tersebut. Namun, gereja itu sendiri dibangun oleh jemaat gereja-nya. ” TS ini sebelum natal lalu sudah tidak aktif lagi sebagai pendeta di gereja GKSI,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka menggunakan uang tersebut sendiri. Atas hasil penyidikan tersebut, TS dijerat TS pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun.
Hingga saat ini, polisi masih melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka. Demi kepentingan penyidikan.
Pewarta : Jonathan K
Editor. : @admin