Koodinator TINDAK : Dana PEN Pinjaman Pemkot Singkawang Jangan Jadi “Bancakan”


POTO : Koordinator TINDAK  Indonesia (kanan) Yayat Darmawi bersama Sekjen FW-LSM Kalbar Wawan D Suwandhi saat bertandang ke KPK RI (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK- Pinjaman Pemkot Singkawang sebesar Rp 200 Miliar berupa dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan harus dikembalikan selama 8 Tahun, saat ini sudah dialokasi untuk pembiayaan infrastruktur.

Dan saat ini telah mulai dilelang melalui berbagai kegiatan tersebut pada beberapa instansi.

Agar bermanfaat bagi masyarakat. Diharapkan tidak menjadi “bancakan” dan perlu pengawasan ketat dari berbagai elemen yang ada, khusus di Bumi Kota Amoi (julukan Singkawang).

Mencermati kondisi ini Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia, Yayat Darmawi didampingi Sekjen Forum Wartawan dan LSM Kalbar (FW-LSM), Wawan D Suwandhi dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan pihaknya mengendus adanya dugaan kolusi dalam beberapa paket kegiatan tersebut diantaranya terjadi upaya persekongkolan jahat dan kolusi. Ini bisa jadi cikal bakal terjadinya korupsi dan sedapat mungkin harus diantisipasi.

“Kami mendeteksi adanya dugaan kolusi dalam beberapa paket kegiatan tersebut diantaranya terjadi upaya persekongkolan jahat dan kolusi. Ini bisa jadi cikal bakal terjadinya korupsi dan sedapat mungkin harus diantisipasi,” ungkap Yayat, Selasa (30/3/2021).

Menurut Yayat, indikatornya sangat sederhana dan mudah dilacak di era pengadaan sistem elektronik saat ini. Misalnya saja, apabila Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pokja ULP tidak mengutamakan pihak penyedia jasa yang melakukan penawaran harga terendah dan memenuhi persyaratan teknis.

Ketentuannya, kata Yayat, sudah jelas dalam pasal 39 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ayat 4 yang menjelaskan, metode evaluasi harga terendah digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.

“Logikanya penawaran harga terendah itu negara diuntungkan sehingga panitia lelang di UKPBJ mutlak menerapkan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka bersaing, adil dan akuntabel,” cetus Yayat yang juga Ketua Umum Presidium Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalbar.

Menurut Yayat, pada aturan  tertera dalam Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, pasal 50 ayat 4, metode evaluasi dengan harga terendah sistem gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk pengadaan dengan spesifikasi jelas dan standar, persyaratan teknis mudah dipenuhi, dan/atau harga/biaya merupakan kriteria evaluasi utama.

Ditegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan sekaligus mengumpulkan berbagai bukti petunjuk jika upaya antisipasi tidak dilakukan. Maka bisa dijadikan bahan laporan nantinya sesuai prosedur dalam pasal 77 Perpres 16 Tahun 2018 yakni melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). “Yang jelas, masyarakat memiliki hak dalam hal ini dengan dukungan bukti kredibel, otentik dan faktual.

” Korupsi di sektor pengadaan barang dan jas bukan lagi rahasia. Dimulai dari perencanaan, proses pelelangan hingga kegiatan dilaksanakan. Sudah banyak contoh kasus yang ditangani aparat. Lingkup kerawanan praktik korupsi dalam sektor ini meliputi penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Pokja, pengguna anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” bebernya.

“Sudahi dan hentikan cara-cara jahat karena publik turut mengawasi,” timpal Yayat seraya meminta kepada Pokja agar menerapkan etika dasar yang sudah digariskan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Senada dilontarkan Sekjen Forum Wartawan dan LSM Kalbar (FW-LSM), Wawan D Suwandhi menambahkan etika dasar untuk Pokja UKPBJ atau yang biasa disebut panitia lelang antaralain tertib serta bertanggung jawab, profesional, mandiri dan menjaga rahasia, tidak saling mempengaruhi, menerima dan tanggung jawab, menghindari conflict of interes, mencegah pemborosan, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan tidak menerima/menawarkan atau menjanjikan.


” Hal ini yang mesti diperhatikan. Dan etika dasar untuk Pokja UKPBJ atau yang biasa disebut panitia lelang. Jadi jangan semaunya dan terkesan membela kepentingan tertentu,” cecarnya.


Diberitakan sebelumnya di berbagai media, Walikota Singkawang melakukan kerjasama pinjaman dana PEN dari Pemerintah Pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku SMV dibawah Kementerian Keuangan RI pada tanggal 30 Desember 2020 di Jakarta. Jumlah dana yang dikucurkan itu berjumlah Rp200 Miliar yang terbagi dalam dua pengalokasian yakni sebanyak Rp150 Miliar untuk Dinas PUPR meliputi kegiatan pembangunan jalan, pembangunan perkuatan tebing saluran primer, dan pengawasan.

Sedangkan Rp 50 Miliar lainnya untuk Dinas Pendidikan meliputi revitalisasi gedung Sekolah Dasar Negeri, SMPN, Pengadaan Mebeulair SDN dan SMPN, Pengadaan Media Pembelajaran untuk SDN dan SMPN.















Pewarta/sumber : Press release.
Editor                   : Sery Tayan.


Like it? Share with your friends!