Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > PT MDP Rumahkan 35 Karyawannya, Yodi : Dewan Akan Panggil Manajemen
Sekadau

PT MDP Rumahkan 35 Karyawannya, Yodi : Dewan Akan Panggil Manajemen

Last updated: 02/03/2021 21:58
02/03/2021
Sekadau
Share

POTO : Yodi Setiawan (Ist).

radarkalbar.com, SEKADAU – Berdalih karena pandemi Covid -19, manajemen PT Multi Duta Putra (PT MDP) merumahkan karyawannya sebanyak 35 orang.

Parahnya, karyawan yang dirumahkan ini tidak menerima gaji pokok berikut Tunjangan Hari Raya (THR)

Sesuai aturan perusahaan boleh merumahkan karyawan, jika perusahaan tersebut sedang pailit alias tidak beroperasi secara normal. Namun sesuai aturan perusahaan harus membayar gaji pokok karyawannya.

Hal ini tidak dilakukan oleh PT MDP perusahan yang bergerak di bidang perkebunan ini.

“Mulai awal tahun 2020 perusahaan tersebut merumahkan karyawannya. Namun perusahaan ini tidak membayar sepeserpun gaji pokok, sesuai aturan yang berlaku,” beber Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, kepada media ini, Selasa (2/3/2021).

Menurut Yodi, perusahaan tidak boleh mengabaikan hak-hak karyawan meskipun mereka di rumahkan, karena dengan dalih apapun tanggungjawab perusahaan tetap harus tetap dilaksanakan.

Yodi juga memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT MDP untuk mengklarifikasi sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Kita sangat prihatin. Dimasa pandemi ini masyarakat malah semakin disulitkan,” kesalnya.

Di konfirmasi dengan salah satu karyawan yang namanya enggan dipublikasi mengaku, dirumahkan sejak bulan Oktober 2020. Dan sejak itu dirinya tidak pernah mendapatkan gaji sepeserpun dari perusahaan tersebut.

“Bukan hanya gaji, bahkan THR tahun 2020 juga tidak di bayar oleh perusahaan.Jadi, saat ini status kami tidak jelas, karena perusahaan tersebut juga tidak memberi kejelasan. Kalau memang PHK silahkan, asalkan status kami jangan digantung seperti ini,”ucapnya sedih.

Ia mengaku dirinya sudah pernah menanyakan status mereka ke pihak perusahaan, misalnya soal gaji yang menjadi haknya.

“Ditanya ke Askep, suruh tanya Asisten. Asisten suruh tanya HRD. Tidak ada kejelasan sampai sekarang,” ungkap kesal.

Ketika berita ini diturunkan Manajemen PT MDP belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.

 

 

 

 

 

 

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KaryawanPT MDPSekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Aron Buka Turnamen Sepak Bola di Rawak

22/08/2025

Sawit Jadi Harapan, Pemkab Sekadau Dorong IP3K untuk Sejahterakan Petani

22/08/2025

HUT ke-80 RI, Humas Polres Sekadau Ukir Prestasi Gemilang di Bidang Informasi Publik

19/08/2025

Temenggung Adat Sekadau Tegaskan Komitmen Jaga NKRI dan Tegakkan Hukum Adat di Era Modern

17/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang