Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LPA Kalbar dan LBH Pontianak Desak Penyidik Tingkatkan Terlapor Jadi Tersangka
Pontianak

LPA Kalbar dan LBH Pontianak Desak Penyidik Tingkatkan Terlapor Jadi Tersangka

Last updated: 26/02/2021 08:03
26/02/2021
Pontianak
Share

POTO : Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan SE dan kuasa hukum korban,  Suparman (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Masih ingat kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan atau pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada Jumat (28/2/2020) tahun lalu di Jalan Tabrani Ahmad, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/255/II/2020/KALBAR/RESTA PTK/SEKTA PTK BARAT tertanggal 28 Februari 2020, korbannya anak dibawah umur berinisial RWA umur 15 tahun, dengan terduga pelaku berinisial E.

Proses hukum kasus ini, sudah mulai mendapat titik terang. Kabarnya penyidik telah mengembalikan kembali perkara pada tanggal 22 Februari 2021 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/190/II/RES.1.6/2021 atas tersangka E.

Disamping itu pula penyidik juga mulai melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap pelaku lain yakni YN sebagaimana Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor. SPDP/39/II. RES.1.6/2021tertanggal 15 Februari 2021, dimana sebelumnya penyidik atas laporan tersebut hanya menetapkan satu tersangka saja.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan SE, mengapresiasi sikap penyidik yang sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku lain atas dugaan pengeroyokan anak dibawah umur, artinya dengan dimulainya penyidikan atas pelaku yang lain.

” Kita berikan apresiasi lah. Tidak ada yang kebal hukum semua sama. Ya, meskipun lambat kalau dihitung sudah hampir 1 tahun dari laporan dibuat. Kami berharap pelaku yang sudah menjadi terlapor segera ditetapkan menjadi tersangka dan segera dilakukan penahanan,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Suparman menilai kasus yang menimpa kliennya terkesan ditangani tidak serius, mengapa? Karena kasus tersebut terlalu lama dan tersangkanya tidak ditahan.

“Makanya ketika berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Kami langsung berkirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak agar kasus tersebut segera disidangkan. Dan dilakukan penahanan biar tidak terkesan tersangka kebal hukum dan juga khawatir berdampak pada psikis korban,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : Rilis.

Editor/uploader : admin radarkalbar.com.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Korban pengeroyokanKuasa hukum korbanLPA KalbarPenyidik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Wamen Imipas Tersangka, KANNI Kalbar : Jangan Cuma Pusat, ‘Usut Juga’ Pontianak dan Entikong..!

08/06/2026

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Siap Hadiri OKK PWI Kalbar

03/06/2026

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

01/06/2026

Satu Kupon, Sejuta Berkah : Aksi Nyata BPM Kalbar Gotong Royong Segarkan Idul Adha 1447 H

28/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang