Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Cegah Kerusakan Hutan, Polsek Mahap Ajak Warga Jaga Alam
Sekadau

Cegah Kerusakan Hutan, Polsek Mahap Ajak Warga Jaga Alam

Last updated: 06/02/2021 21:21
06/02/2021
Sekadau
Share

POTO : Plang imbauan yang dipasang jajaran Polsek Nanga Mahap (Sutar).

radarkalbar.com, SEKADAU – Polsek Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau saat tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya terhadap 
larangan usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Mahap.

“Masyarakat diajak untuk ikut serta mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Nanga Mahap,” kata Kapolsek Mahap, IPDA Kuswiyanto kepada awak media belum lama ini.

Menurut dia, imbauan tersebut diberikan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah, khususnya di wilayah hukum Polsek Nanga Mahap.

Bentuk imbauan yang kita berikan adalah dalam bentuk banner yang di pasang di jalan-jalan desa, ada juga pamflet yang dipasang di tempat keramaian dan ditoko-toko dan warung kopi.

Tujuannya agar imbauan tersebut bisa dibaca oleh masyarakat yang melintas atau yang mengunjungi toko dan warung kopi.

Lebih lanjut polsek menjelaskan bahwa jenis imbauan yang di berikan berbunyi pertama,

1.Dilarang melakukan usaha pertambangan emas tanpa izin baik di aliran sungai maupun tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup.

2.Kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

3.Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

4. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

5. Apabila ditemukan adanya kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin di wilayah kecamatan Nanga mahap maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya menegaskan, apabila ditemukan adanya aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka akan kami lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

16 jam lalu

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

16 jam lalu

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026

Jauh-jauh dari Pontianak ke Sekadau, Niat Jenguk Anak, Liat Motor Parkir Langsung Dilarikan, Akhirnya Ditangkap Polisi

01/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang