Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Residivis Puluhan Kasus Pencurian Diciduk Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir
Hukum

Residivis Puluhan Kasus Pencurian Diciduk Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir

Last updated: 04/03/2020 22:21
04/03/2020
Hukum
Share

Tayan Hilir, radar-kalbar.com- Akhirnya, aksi kejahatan Uc (20) warga Kabupaten Landak, yang selama ini meresahkan warga pada beberapa kabupaten terhenti, setelah tim Reskrim Polsek Tayan Hilir menbekuknya, Selasa (3/3/2020).

Belakangan diketahui, Uc merupakan residivis terkait puluhan kasus pencurian pada berbagai wilayah di Kalbar selama ini.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi saat menggelar pers release, Rabu (4/3) menuturkan terkuaknya ulah pria yang keluar masuk bui ini, bermula pada Selasa (3/3) Polsek Tayan Hilir mendapatkan laporan hilangnya sebuah handphone (hp) merek RealMi warna ungu bersama sebuah dompet berisikan uang sebesar Rp 600.000,- milik Yongki Prayogo.

Mendapati laporan itu, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro bersama anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian menyebarkan informasi ke counter-counter hp yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir. Dan apabila ada orang yang menjual ataupun yang ingin membuka kode kunci Hp agar menghubungi Polsek Tayan Hilir.

Nahas bagi tersangka Uc, sekira pukul 10.20 Wib, Kanit Reskrim Aipda Siamtoro mendapatkan informasi dari counter Cahaya Ponsel Tayan, ada seseorang laki-laki yang mencurigakan akan menginstal Hp yang mirip dan sesuai dengan informasi dari Polsek Tayan Hilir.

Tak pakai lama, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir bersama anggota mendatangi counter Cahaya Ponsel Tayan dan melakukan Interogasi terhadap tersangka.

“Saat itu orang yang dicurigai tersebut, mengakui Hp yang ingin diinstal bukan miliknya. Akan tetapi Hp itu diambilnya pada rumah warga di Dusun Telabang, Desa Subah. Dan saat itu tersangka langsung diamankan,” ungkapnya.

Menurut Sagi, berdasarkan pengakuan tersangka Uc kepada penyidik, tak kurang 30 kasus pencurian telah dilakoni tersangka, mulai dari pencurian kotak amal hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Mulai dari wilayah Polresta Pontianak, Bengkayang, Landak dan Sanggau, ada kasus kriminal dilakukan tersangka. Dan tersangka ini residivis baru keluar dari Rutan bulan Januari 2019 lalu,” ungkapnya.

Tersangka diamankan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 65 / III / Res.1.8 / 2020 / Kalbar / Res Sgu / Sek Tayan Hilir / SPKT, tanggal 03 Maret 2020.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB) diantaranya satu unit sepeda motor Supra yang telah dimodifikasi serta beberapa lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : tim liputan.
Editor : @dmin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DicidukPencurianPolsek tayan hilirResidivis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Macan Raya Ringkus Pencuri Rumah Saat Bersembunyi di Kampung Beting

30/06/2025

Sembunyi di Semak Usai Curi Komponen Alat Berat, Pria di Kubu Raya Diringkus Polisi

26/06/2025

Garong Emas di Ketapang, MA Vonis Yu Hao WNA asal China 3,5 Tahun Bui dan Denda Rp 30 Miliar

26/06/2025

Ada Tambahan Tersangka Baru Korupsi Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kejati Kalbar Tahan Oknum Konsultan Pengawas

26/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang