Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Residivis Puluhan Kasus Pencurian Diciduk Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir
Hukum

Residivis Puluhan Kasus Pencurian Diciduk Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir

Last updated: 04/03/2020 22:21
04/03/2020
Hukum
Share

Tayan Hilir, radar-kalbar.com- Akhirnya, aksi kejahatan Uc (20) warga Kabupaten Landak, yang selama ini meresahkan warga pada beberapa kabupaten terhenti, setelah tim Reskrim Polsek Tayan Hilir menbekuknya, Selasa (3/3/2020).

Belakangan diketahui, Uc merupakan residivis terkait puluhan kasus pencurian pada berbagai wilayah di Kalbar selama ini.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi saat menggelar pers release, Rabu (4/3) menuturkan terkuaknya ulah pria yang keluar masuk bui ini, bermula pada Selasa (3/3) Polsek Tayan Hilir mendapatkan laporan hilangnya sebuah handphone (hp) merek RealMi warna ungu bersama sebuah dompet berisikan uang sebesar Rp 600.000,- milik Yongki Prayogo.

Mendapati laporan itu, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro bersama anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian menyebarkan informasi ke counter-counter hp yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir. Dan apabila ada orang yang menjual ataupun yang ingin membuka kode kunci Hp agar menghubungi Polsek Tayan Hilir.

Nahas bagi tersangka Uc, sekira pukul 10.20 Wib, Kanit Reskrim Aipda Siamtoro mendapatkan informasi dari counter Cahaya Ponsel Tayan, ada seseorang laki-laki yang mencurigakan akan menginstal Hp yang mirip dan sesuai dengan informasi dari Polsek Tayan Hilir.

Tak pakai lama, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir bersama anggota mendatangi counter Cahaya Ponsel Tayan dan melakukan Interogasi terhadap tersangka.

“Saat itu orang yang dicurigai tersebut, mengakui Hp yang ingin diinstal bukan miliknya. Akan tetapi Hp itu diambilnya pada rumah warga di Dusun Telabang, Desa Subah. Dan saat itu tersangka langsung diamankan,” ungkapnya.

Menurut Sagi, berdasarkan pengakuan tersangka Uc kepada penyidik, tak kurang 30 kasus pencurian telah dilakoni tersangka, mulai dari pencurian kotak amal hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Mulai dari wilayah Polresta Pontianak, Bengkayang, Landak dan Sanggau, ada kasus kriminal dilakukan tersangka. Dan tersangka ini residivis baru keluar dari Rutan bulan Januari 2019 lalu,” ungkapnya.

Tersangka diamankan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 65 / III / Res.1.8 / 2020 / Kalbar / Res Sgu / Sek Tayan Hilir / SPKT, tanggal 03 Maret 2020.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB) diantaranya satu unit sepeda motor Supra yang telah dimodifikasi serta beberapa lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : tim liputan.
Editor : @dmin

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DicidukPencurianPolsek tayan hilirResidivis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

30/04/2026

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

29/04/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang