Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Begini Proses Hukum Kasus Karhutla Diduga Libatkan Dua Perusahaan
Sanggau

Begini Proses Hukum Kasus Karhutla Diduga Libatkan Dua Perusahaan

Last updated: 21/02/2020 19:53
21/02/2020
Sanggau
Share

Sanggau, radar-kalbar.com– Hingga saat ini dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diduga melibatkan korporasi atau perusahaan, terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu, masih didalami penyidik Polres Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond Marcelino Masengi mengatakan proses terhadap kasus karhutla itu hingga saat ini terus belanjut. Dan masih pada tahap penyelidikan.

“Proses tetap berlanjut. Meski sudah diproses sejak 2019. Jadi tetap dalam penyelidikan, sedang kita proses, karena semuanya butuh proses. Untuk korporasi maupun perorangan ada yang sudah maju, membutuhkan ahli. Sebab, jika bicara aturan hukum, baik kelalaian,”ungkapnya, Kamis.

Dijelaskannya, dua perusahaan yang sedang diselidiki itu masing-masing PT Sepanjang Inti Surya Usaha (PT SISU) di Kecamatan Sekayam dan PT Surya Agro Palma (SAP)di Kecamatan Toba.

“Mohon waktu sedang kita proses pemeriksaan ahli. Karena dari pemeriksaan yang kita lakukan, masing-masing pihak mengajukan alasan-alasan yang sebenarnya perlu kita teliti sebelum kita ajukan ke pengadilan nanti,”tegasnya.

Ditambahkan, semua keterangan para pihak yang nantinya akan diambil untuk membuat terang persoalan tentang karhutla tersebut.

“Saya kan masuk (menjabat kapolres, red) sudah dalam posisi laporan polisi (LP). Maka, otomatis saya melakukan langkah-langkah. Namun, yang pasti kita akan upaya ini adalah upaya penegakkan hukum yang dilakukan,”pungkasnya.

Pewarta : tim liputan
Editor      :@dmin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapolres SanggauKarhutlaKorporasiProses hukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Polisi : Tidak Ada Tanda Kekerasan, Keluarga Ikhlas

26 menit lalu

Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan

08/07/2025

Waspadai Kawin Campur Bermodus, Imigrasi Sanggau Kumpulkan TIMPORA Sekadau Perkuat Pengawasan Orang Asing

08/07/2025

Wagub Kalbar Berikan Warning ke Perusahaan, CSR Itu Kewajiban dari Laba Bersih, Bukan Sekadar Donasi

07/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang