Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diamankan Polisi
Sekadau

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diamankan Polisi

Last updated: 06/02/2020 07:16
05/02/2020
Sekadau
Share

Sekadau, radar-kalbar.com-
Kepolisian Polsek Sekadau Hilir kini tengah menangani kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

Hal itu setelah, NH (35) warga Dusun Teribang, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, merupakan orang tua korban JL(15) gadis dibawah umur.

Dalam laporan ke Polsek Sekadau Hilir tersebut NH orang tua korban mengatakan kejadian bermula pada Jumat (24/1/2020) pukul 22.00 Wib. Korban JL (15) keluar bersama terlapor NC (24) dengan tujuan bertamu ke rumah keluarga di Seberang Kapuas yang merayakan Imlek.

Kemudian, sekira pukul 02.00 dini hari, pada Sabtu (25/1/2020),mereka berdua pulang. Namun, saat di perjalanan pulang tepatnya di pondok milik orangtua terlapor yang terletak di kebun sawit inti PT MPE Desa Seberang Kapuas, terlapor membujuk korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan antara terlapor dengan korban. Mereka keluar pondok pada pukul 05.00 Wib.

Warga setempat yang melihat keduanya keluar dari pondok menaruh curiga, kemudian mereka dibawa ke pengurus adat dan ditanyakan perihal perbuatan yang telah mereka lakukan.

Dihadapan pengurus adat, mereka mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak empat kali.

Berdasarkan koordinasi dengan dokter yang melakukan pemeriksaan luar (visum) terhadap korban, ditemukan luka robek pada selaput dara.

Atas kejadian yang menimpa anaknya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekadau Hilir pada Senin (4/2/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju dan celana tidur serta pakaian dalam korban.

Kemudian pelaku NC dijemput oleh petugas di rumahnya di Dusun Suak Bagan, Desa Semabi, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dari hasil pemeriksaan pelaku maupun korban perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Keduanya mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di tempat dan waktu yang berbeda.

Hasil penyidikan tidak ada unsur pemaksaan maupun perlawanan. Bahkan pelaku ini berjanji siap menikahi korban.

Kapolsek Sekadau Hilir Ipda Koderi menyebutkan, kasus ini tetap dijalankan karena usia korban masih 15 tahun atau dibawah umur.

Pelaku tetap terancam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan usia layak menikah berdasarkan aturan terbaru adalah berusia minimal 19 tahun.

Kasus ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir. Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke Rutan Polres Sekadau.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa SemabiKecamatan sekadau hilirPersetubuhan dibawah umurPolsek Sekadau Hilir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Syukuran HUT Bhayangkara Digelar di Tengah Kebun Jagung, Polsek Nanga Mahap Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

3 jam lalu

Polsek Nanga Mahap Perkuat Patroli Humanis, Tekan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

28/06/2025

Kadin Sekadau Gelar Rapimkab 2025, Dorong Sinergi Ekonomi dan Legalitas UMKM Lewat Kolaborasi Strategis

27/06/2025

Desa Tapang Semadak Resmi Deklarasi ODF, Langkah Nyata Menuju Hidup Sehat dan Bebas Stunting

25/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang