Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Dit Polairud Polda Kalbar Temukan Kayu Batangan dan Olahan Illegal di Sungai Landak
Pontianak

Dit Polairud Polda Kalbar Temukan Kayu Batangan dan Olahan Illegal di Sungai Landak

Last updated: 17/01/2020 22:27
17/01/2020
Pontianak
Share

Pontianak, radar-kalbar.com- Sebanyak 800 batang dan 50 kayu olahan jenis rimba berhasil disita Dit Polairud Polda Kalbar dari Sungai Landak pada Kamis (16/1/2020) . Penemuan kayu yang diduga merupakan tindak pidana illegal loging ini ditemui tim Patroli Air Dit Polairud Polda Kalbar berada di Sungai Landak, Desa Korek, Kubu Raya.

Pengungkapan ini dibenarkam Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta, ia pun menerangkan kronologis dari dugaan kasus illegal loging ini.

“Pada kamis 16 Januari 2020, sekitar pukul 13.00 Wib, Tim Patroli Ditpolairud melaksanakan patrol di Sungai Landak. Tepatnya di Desa Korek. Disana tim mendapati kayu bulat dan olahayan yang jumlahnya cukup banyak” jelasnya

Ia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan disekitar ditemukan pelaku berinisial A warga Sungai Ambawang.

“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmill dan kayu kayu rakit yang ada, pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)” lanjutnya

Kombes Pol Benyamin juga menerangkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini berada di Dermaga Dit Polairud Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam dengan TP Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan UU No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : humas polda kalbar

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kayu ilegalPatroli Air Dit Polairud Polda KalbarSungai Landak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

BPM Desak Penegakan Hukum Kasus Oli Palsu, Tambang Ilegal dan Pengawasan Ormas di Kalbar

16/10/2025

Gelar Aksi di Polda dan Kejati, Ratusan Massa BPM Kalbar Tagih Ketegasan Hukum Kasus Oli dan Tambang Ilegal

16/10/2025

Bakal Gelar Aksi Dua Hari! BPM Kalbar Desak Penangkapan Cukong Oli Palsu dan Pemodal Tambang Perusak Lingkungan

15/10/2025

SMSI, Gerakan Kolektif Menjaga Marwah Pers Digital

08/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang