Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > Nanga Lauk Contoh Konservasi Berkualitas Tinggi
Ragam

Nanga Lauk Contoh Konservasi Berkualitas Tinggi

Last updated: 06/12/2019 12:33
06/12/2019
Ragam
Share

Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lauk Bersatu merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Desa Nanga Lauk. Lembaga ini mendapat mandat mengelola hutan melalui skema Hutan Desa.

Pada bulan Februari tahun 2017, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan kewenangan pengelolaan hutan desa seluas 1.430 hektar kepada LPHD Lauk Bersatu.

Menurut Rusman, selaku tokoh masyarakat Desa Nanga Lauk, hutan yang dikelolah oleh LPHD merupakan sumber penghidupan masyarakat. Mereka telah tinggal selama beberapa generasi. Hutan dan sungai telah memberikan manfaat, menyediakan sarana untuk hidup dan tumbuh.

“Demi generasi yang akan datang, anak cucu kami. Kami perlu memastikan bisa terus melindungi hutan. Hal ini merupakan satu-satunya cara agar kami dapat terus mendapatkan manfaat dari ekosistem dan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” katanya Rusman.

Tentu menjadi tantangan besar bagi LPHD Lauk Bersatu. Itu setelah mendapatkan hak kelola dari pemerintah pusat untuk mengelola hutan desa selama 35 tahun. Bagaimana mengelola hutan dengan kelembagaan yang kuat dan beragaram kewajiban administrasi mulai dari perencanaan, pendokumentasian, monitoring dan evaluasi hingga membuat laporan. Kemudian bagaimana mejaga, melindungi, mengamankan dan merehabilitasi hutan yang ada serta bagaimana mengembangkan potensi hutan yang ada sehingga memberikan manfaat ekonomis dan berkontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat setempat. Perlu biaya besar dalam jangka panjang dan dukungan atau komitmen yang kuat dari banyak pihak dalam pembinaan atau pendampingan bagi LPHD Lauk Bersatu.

Namun, sejak ditandatanganinya MoU antara perusahaan Cargill dan perusahaan Lestari Capital untuk mendukung program konservasi hutan di hutan desa Nanga Lauk, tantangan pembiayaan tersebut sudah mulai dapat teratasi. LPHD Lauk Bersatu didampingi oleh Yayasan PRCF Indonesia akan mengelola kegiatan konservasi selama 25 tahun. Ini diselaraskan dengan Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) dalam jangka panjang.

Secara perlahan proses pendampingan ini akan memperkuat LPHD hingga di kemudian hari bisa mengambil alih kemampuan untuk mengelola hutan desa yang telah dimandatkan kepada mereka. Dukungan pembiayaan jangka panjang ini, sangat penting artinya bagi LPHD dalam menjamin keberlanjutan kegiatan pengelolaan hutan desa. Hingga akhirnya mereka menjadi mandiri.

Rusman menambahkan, sangat menyambut baik program pengelolaan hutan berkelanjutan ini. Tentu akan membantu masyarakat sekitar mencari nafkah sekaligus memberikan kontribusi kembali ke hutan. Hutan bagi masyarakat Nanga Lauk adalah rumah mereka yang harus dipelihara dan dijaga agar jangan sampai rusak.

Nanga Lauk diharapkan menjadi contoh bagi program-program konservasi berkualitas tinggi. Juga menjadi contoh dalam pengelolaan hutan desa berkelanjutan. Diharapkan memiliki manfaat jangka panjang. Program hutan desa memungkinkan anggota masyarakat untuk melindungi dan mengelola hutan serta memperoleh penghasilan dari pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan. Program ini juga membantu masyarakat meningkatkan mata pencaharian melalui pelatihan di berbagai bidang seperti patroli hutan, keterampilan bisnis, pemasaran, dan pengembangan bisnis, pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam seperti rotan, karet, olahan ikan, madu liar dan ekowisata. Usaha-usaha ini akan dikelola oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) .

 

 

Penulis : Imanul Huda

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lauk BersatuMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan kewenangan pengelolaan hutan desa seluas 1.430 hektar kepada LPHD Lauk Bersatu.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Pewaris Tahta Sambas Kukuhkan Joglo sebagai Simbol Persatuan Etnis

28/06/2025

Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah

24/06/2025

PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Perkuat Kapasitas SDM Demi Percepatan Penurunan Stunting

17/02/2025

Yayasan Bakti Suci Tayan Hilir dan PMI Sanggau Gelar Donor Darah

15/02/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang