Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Seorang Calo TKI asal Pontianak, Diamankan Polres Sanggau
Sanggau

Seorang Calo TKI asal Pontianak, Diamankan Polres Sanggau

Last updated: 31/07/2018 17:29
31/07/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Jajaran Polres Sanggau mengamankan NB (42) warga Jalan Khatulistiwa, Gang Beringin, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, pada Sabtu (28/07/18) sekitar pukul 05.00 Wib.

Usut punya usut tersangka NB ini, diduga menjadi calo empat warga Sambas dan Pontianak, yang akan diberangkatkan ke Malaysia menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI). Hanya saja, jalur yang digunakan tidak resmi alias illegal.

Kapolres  Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Aminudin saat menggelar press release di Mapolres Sanggau pada Senin (31/7) menuturkan, pelaku NB ini diduga sebagai perekrut sekaligus juga penyalur. Keempat korban masuk melalui jalur resmi dengan pasport lengkap. Namun, tidak melalui jalur resmi untuk para TKI yang akan bekerja keluar negeri.

“Ada empat yang diamankan mereka merupakan korban. Diduga akan dipekerjakan sebagai TKI ilegal di Malaysia. Mereka berasal dari Sambas dan Pontianak. Masuknya benar menggunakan paspor, tapi melaluijalur ilegal,” ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.

Dibeberkan pria berpostur tinggi besar ini, keempat korban itu dijanjikan akan bekerja di pabrik kelapa sawit dengan gaji RM 35 per hari. “Mereka diiming-iming lah begitu dengan gaji cukup lumayan. Dan kerjanya di pabrik kelapa sawit,” timpal dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka NB bakal dikenakan pasal 4 sub pasal 10  UU nomor 21 tentang tindak pidana perlindungan orang dan pasal 102 huruf A UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang tindak pidana penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

 “Tersangka ini selain dia yang merekrut, dia juga yang mengantarkan. Setiap satu orang yang berhasil diantarkan ke luar negeri, tersangka dijanjikan memperoleh Rp 10 juta per kepala oleh pelaku lainnya yang berada di Malaysia,” beber Imam.

Dijelaskan, Terjadinya tindak pidana demikian, karena masih ada masyarakat yang bisa diimingi – imingi dengan janji mendapatkan pekerjaan dengan gaji besar. “Kita imbau masyarakat tidak mudah percaya dengan bujuk rayu dan imingi – iming dari siapapun yang menjanjikan bisa mencari pekerjaan dengan gaji besar di Malaysia. Jika ingin bekerja ke Malaysia, hendaknya menggunakan jalur PJTKI saja, merupakan jalur resmi,” pungkas pria dengan dua melati dipundak ini.

Untuk keempat korban tersebut, atas arahan Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

 

Pewarta : Sery Tayan

Editor    : Sery Tayan

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Api Lahap Deretan Mess PT SAP di Toba, 16 Keluarga Terpaksa Mengungsi

23 jam lalu

Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem, Petugas Polsek Tayan Hilir Rutin Pantau Debit Sungai Kapuas

23 jam lalu

Sanggau Tunjukkan Kepedulian, Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

05/12/2025

Musibah Angin Puting Beliung, Seorang Warga di Parindu Meninggal Duni

22/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang