Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Melawi > Upaya Persuasif Gagal, Pemkab Melawi Polisikan Pensiunan ASN Penguasa Aset
Melawi

Upaya Persuasif Gagal, Pemkab Melawi Polisikan Pensiunan ASN Penguasa Aset

Last updated: 31/01/2026 18:21
31/01/2026
Melawi
Share

FOTO : Kuasa hukum Pemkab Melawi, Ricky Candra (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

MELAWI – Pemkab Melawi melibatkan aparat kepolisian untuk menangani persoalan aset daerah yang masih dikuasai oleh pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Langkah ini ditempuh setelah belasan kendaraan dinas roda dua belum juga dikembalikan meski telah melalui serangkaian upaya administratif.

Kuasa hukum Pemkab Melawi, Ricky Candra, Kamis (29/1/2026), mendatangi Polres Melawi untuk membuat laporan pidana terkait penguasaan aset daerah oleh para pensiunan ASN yang sudah tidak memiliki hak atas fasilitas negara tersebut.

Ricky menjelaskan, kendaraan dinas yang dilaporkan merupakan aset milik pemerintah daerah yang digunakan saat para ASN tersebut masih aktif bekerja. Namun setelah memasuki masa purna tugas, aset itu seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah.

“Sudah ada pemberitahuan resmi, teguran tertulis, hingga kesempatan pengembalian secara sukarela. Karena tidak ditindaklanjuti, maka kami mengambil langkah hukum,” ujar Ricky kepada wartawan di Mapolres Melawi.

Berdasarkan data Pemkab Melawi, jumlah kendaraan roda dua yang belum dikembalikan mencapai belasan unit.

Ricky menegaskan, penguasaan aset negara tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Meski laporan telah disampaikan ke kepolisian, Pemkab Melawi masih memberikan kesempatan kepada para pensiunan yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan aset daerah tersebut.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi. Jika aset dikembalikan, hal itu tentu akan menjadi pertimbangan dalam proses selanjutnya,” katanya.

Menurut Ricky, langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan aset serta memastikan seluruh barang milik daerah dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pelayanan publik.

“Ini bukan semata-mata soal penindakan, tetapi upaya penyelamatan aset daerah yang dibeli dari uang negara dan harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. ( RED)

 

 

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASNMelawiPemkab melawipensiunan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Laka Tunggal di Tikungan Tanjung Tengang Sempat Lumpuhkan Arus Lalu Lintas, Personel Polres Melawi Lakukan Ini

23/02/2026

Dua Hari Berturut-turut, Si Jago Merah Amuk Tanah Pinoh Barat, Warga Diminta Waspada

12/02/2026

Perebutan Jabatan Strategis Dimulai, 41 Peserta Lolos Seleksi Awal JPT Pratama Kalbar

20/01/2026

Kenapa Banyak ASN Menolak Menjadi PPK?

18/09/2025
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang