Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Unit Jatanras Polres Mempawah Amankan Bandar dan Pemasang Judi Kolok-kolok di Sungai Pinyuh
Mempawah

Unit Jatanras Polres Mempawah Amankan Bandar dan Pemasang Judi Kolok-kolok di Sungai Pinyuh

Last updated: 03/12/2022 08:24
30/11/2022
Mempawah
Share

POTO : ilustrasi orang kena borgol (Ist)

Pewarta/editor : Tim liputan/red*

MEMPAWAH – RADARKALBAR.COM

SEJUMLAH pemasang dan bandar judi jenis kolok-kolok tak berkutik saat diamankan Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polres Mempawah di Kampung Api-Api, Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah, Sabtu (26/11/2022) sore.

Selain mengamankan para penjudi, polisi mengamankan uang tunai jutaan rupiah, selanjutnya dijadikan barang bukti (BB).

Mengutip mempawahnews.com, jaringan radarkalbar.com, Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono membenarkan penangkapan tersebut, adapun identitas para bandar dan penjudi yang diamankan masing-masing MAR (60) warga Desa Pasir, AR (63) pensiunan warga Desa Bakau Besar Laut dan IR (35) warga Sungai Pinyuh.

Menurut Wendi, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik perjudian kolok-kolok di lingkungannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Jatanras Reskrim Polres Mempawah melakukan penyelidikan ke lapangan.

“Dari hasil penyelidikan dan monitoring dilapangan, ternyata memang benar adanya perjudian kolok-kolok tersebut, ”jelasnya.

Tak pakai lama, dipimpin Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polres Mempawah melakukan tindakan tegas untuk memberantas praktik penyakit masyarakat itu.

“Akhirnya, kita lakukan penggerebekan dilokasi perjudian tersebut. Dari penggerebekan itu, kita amankan tiga orang yang terdiri dari bandar dan pemain judi kolok-kolok,”tegasnya.

Tak hanya itu, sambung Wendi, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti perjudian kolok-kolok, diantaranya, uang tunai Rp 4,9 juta, lapak judi kolok-kolok, 3 buah dadu, remote untuk mengontrol buah dadu dan lainnya.

“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk pemeriksaan lebih lanjut,”cetusnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:bandarpemasangPenjudiSatreskrim Polres MempawahUnit Jatanras
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Tunjangan Rumah DPRD Mempawah Tembus Rp 4,9 Miliar, Nazrul : Melukai Hati Rakyat

30/04/2026

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026

Dugaan Pencemaran PT Unicoco Mencuat, Aparat Diminta Bertindak, IKAMI Sulsel Mempawah : Masuk Kategori Darurat Lingkungan

22/04/2026

Menyoal Proyek Jalan Ruas Sungai Pinyuh – Sebadu, Anggaran Rp 17,3 Miliar untuk 500 Meter ?

20/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang