Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Mahasiswa Hukum Suarakan Keadilan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Pelimpaan Jawai
Sambas

Mahasiswa Hukum Suarakan Keadilan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Pelimpaan Jawai

Last updated: 30/10/2025 22:51
30/10/2025
Sambas
Share

Foto: Muhammad Azim Kepala Bidang Advokasi Mahasiswa Fakultas Hukum Sambas)

Luffi Ariadi – radarkalbar.com

SAMBAS – Suara mahasiswa kembali menggema di halaman Kantor Bupati Sambas. Setelah, ratusan warga dan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Hukum Rakyat Sambas menuntut keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Pelimpaan, Kecamatan Jawai.

Gelombang aspirasi ini bukan sekadar seruan moral, melainkan panggilan nurani agar hukum kembali ditegakkan di atas keadilan, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan.

Dalam aksi yang berlangsung damai namun penuh semangat itu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas tampil sebagai garda terdepan.

Mereka menegaskan, penyelewengan dana publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menuntut pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Muhammad Azim, Kepala Bidang Advokasi Mahasiswa Fakultas Hukum Sambas, dengan lantang menyuarakan keprihatinannya.

“Korupsi dana desa bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindak pidana yang mencederai kepercayaan rakyat. Jika hukum dibiarkan tumpul di hadapan kekuasaan, maka rakyat kehilangan pegangan moral dan hukum itu sendiri kehilangan maknanya,” tegasnya.

Ia menambahkan, dasar hukum sudah jelas: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya bergerak cepat, tetapi juga bertindak tegas dan tanpa kompromi.

Ia menyerukan agar penyelidikan kasus ini dilakukan secara terbuka, profesional, dan berlandaskan asas keadilan.

Ditegaskan, pemberantasan korupsi bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional untuk menjaga marwah negara hukum.

“Fiat Justitia Ruat Caelum. Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan,” tutup Azim, disambut sorak tegas massa yang mengibarkan semangat hukum dan keadilan di bumi Sambas. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Pelimpaandugaan korupsiKecamatan Jawai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

08/04/2026

Mahasiswa Desak Transparansi Proyek IPA Dinas Perkim LH Sambas Senilai Miliaran Rupiah

10/03/2026

Dilema Kesejahteraan P3K Sambas : Antara Tunggakan Gaji dan Transparansi Aset Pejabat

10/03/2026

BBM Bersubsidi Nelayan dan Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

11/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang