Kuasa Hukum Penggugat Ragukan Dasar Hak Penerbitan Sertifikat Milik PT ANTAM dan PT BAI di Desa Bukit Batu Mempawah

POTO : Koordinator LBH Pontianak, Suparman SH MH (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Perkara penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT ANTAM UBPB Kalbar dan PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) yang digugat salah seorang ahli waris petani di Dusun Kembang Lada, Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabuapaten Mempawah telah bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.

Gugatan petani dengan perkara nomor:3/G/2021/PTUN.PTK tertanggal 26 Januari 2021 kini sudah mulai masuk tahap pemeriksaan saksi dari tergugat.

Saat persidangan perdana tersebut, Tergugat intervensi melalui kuasa hukumnya menghadirkan 2 orang saksi fakta dalam persidangan yang digelar pada Rabu ( 28/4/2021).

Suparman SH.MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak selaku kuasa hukum para petani yang juga kuasa hukum pajak menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta dari PT ANTAM dan PT BAI selaku Tergugat Intervensi.

” Dari saksi-saksi yang dihadirkan sudah jelas kok, bahwa Pusadin selaku orang tua penggugat memang memilik tanah di Desa Bukit Batu, itu bisa terlihat dari batas-batas dalam surat-surat pernyataan tanah yang dibuat saksi selaku mantan kepala desa pada saat itu. Lahan milik Pusadin selaku orang tua penggugat tertuang diberbagai Surat Pernyataan Tanah (SPT),” ungkap Suparman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).

Kemudian kata Suparman, begitu juga ketika dilakukan inventaris lahan milik Pusadin sempat diberi patok oleh petugas inventaris dari PT ANTAM. Akan tetapi berdasarkan keterangan saksi ketika dilakukan pengukuran oleh PT ANTAM ternyata lahan milik Pusadin tiba-tiba berubah nama kepada Molos.

“Ini yang menjadi kejanggalan kami selaku kuasa hukum, lantas kemana lahan milik Pusadin orang tua Penggugat. Kami khawatir ada oknum pemerintah desa yang bermain ketika pembebasan lahan dilakukan PT ANTAM. Masak awalnya diakui punya lahan disitu tiba-tiba dilakukan pengukuran hilang begitu saja. Inikan aneh,” ungkapnya.

Menurut Suparman, kasus ini bermula ketika Asmadin selaku anak dari Pusadin ingin mengajukan pembuatan sertifikat atas tanahnya yang terletak di Desa Bukit Batu akan tetapi tiba-tiba ditolak oleh BPN Mempawah dengan alasan bidang uang diajukan terndikasi tumpang tindih (overlap) dengan Sertifikat milik PT Antam dan PT BAI.

Pewarta/sumber : LBH Pontianak.

Editor : Sery Tayan.