Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Babak Baru Sidang TPPO di PN Sanggau, Korban Mau Dikirim ke Kamboja
Sanggau

Babak Baru Sidang TPPO di PN Sanggau, Korban Mau Dikirim ke Kamboja

Last updated: 31/01/2024 08:32
30/01/2024
Sanggau
Share

FOTO : Juru Bicara PN Sanggau, Wakibosri Sihombing saat memberikan keterangan, terkait persidangan TPPO (ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

RANGKAIAN persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa HCG terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau.

Sidang akan kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dijadwal pada Rabu (31/1/2024).

Juru bicara PN Sanggau, Wakibosri Sihombing mengatakan proses persidang terus bergulir, sesuai jadwal.

Menurutnya, terdakwa HCG awalnya hendak membawa 3 orang WNI untuk dapat masuk ke Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang tidak benar,

“Korban itu ada dua yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Sedangkan satu lagi itu nebeng mau ke Kuching Malaysia, dan sebelumnya juga bekerja di Kamboja. Kedua korban berasal dari Sumatra dan Pontianak,” Wakibosri.

Namun kata Wakibosri, jika berdasarkan keterangan tersangka, dia hanya sebagai sopir. Akan tetapi terdakwa ini berkomunikasi atau berkoordinasi langsung dengan seseorang di Kamboja yang juga warga Indonesia

“Kedua orang korban tersebut akan berangkat dari Malaysia ke Kamboja, sebagai admin judi online atau scamming,” terangnya.

Atas dasar dari perbuatan terdakwa, dakwaannya yang pertama Keimigrasian yang ancamannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Lantas, yang kedua terkait Perlindungan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancamanya maksimal 10 tahun.

“Perkara ini masih terus berproses, jadi belum bisa disimpulkan. Kami belum bisa mencerita keseluruhan, masih ada 4 atau 5 kali sidang lagi. Nah, saat ini sedang berproses dan sidang lanjutan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dan ahli, yang dijadwal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024,” paparnya.

Ia pun mempersilahkan awak media untuk meliput jalannya persidangan terkait perkara ini.

” Silahkan bila ingin meliput agenda sidang besok,”ucapnya. (SrY)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Imigrasi EntikongKambojaKasus TPPOPN Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Karhutla Tayan Hilir Sanggau, Tim Gabungan Padamkan Api di Jalur Trans Kalimantan

30/01/2026

Kisah Parmadi Warga Kayu Tunu Kehilangan Sepeda Motor Saat Salat, Langkah Pulang yang Berat, Namun Doa Tetap Menguat

28/01/2026

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan M Dianggap Tidak Logis oleh Keluarga

28/01/2026

DPRD Sanggau Nilai Kasus PT CUT Tak Bisa Diselesaikan Secara Administratif

27/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang