Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Babak Baru Sidang TPPO di PN Sanggau, Korban Mau Dikirim ke Kamboja
Sanggau

Babak Baru Sidang TPPO di PN Sanggau, Korban Mau Dikirim ke Kamboja

Last updated: 31/01/2024 08:32
30/01/2024
Sanggau
Share

FOTO : Juru Bicara PN Sanggau, Wakibosri Sihombing saat memberikan keterangan, terkait persidangan TPPO (ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

RANGKAIAN persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa HCG terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau.

Sidang akan kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dijadwal pada Rabu (31/1/2024).

Juru bicara PN Sanggau, Wakibosri Sihombing mengatakan proses persidang terus bergulir, sesuai jadwal.

Menurutnya, terdakwa HCG awalnya hendak membawa 3 orang WNI untuk dapat masuk ke Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang tidak benar,

“Korban itu ada dua yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Sedangkan satu lagi itu nebeng mau ke Kuching Malaysia, dan sebelumnya juga bekerja di Kamboja. Kedua korban berasal dari Sumatra dan Pontianak,” Wakibosri.

Namun kata Wakibosri, jika berdasarkan keterangan tersangka, dia hanya sebagai sopir. Akan tetapi terdakwa ini berkomunikasi atau berkoordinasi langsung dengan seseorang di Kamboja yang juga warga Indonesia

“Kedua orang korban tersebut akan berangkat dari Malaysia ke Kamboja, sebagai admin judi online atau scamming,” terangnya.

Atas dasar dari perbuatan terdakwa, dakwaannya yang pertama Keimigrasian yang ancamannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Lantas, yang kedua terkait Perlindungan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancamanya maksimal 10 tahun.

“Perkara ini masih terus berproses, jadi belum bisa disimpulkan. Kami belum bisa mencerita keseluruhan, masih ada 4 atau 5 kali sidang lagi. Nah, saat ini sedang berproses dan sidang lanjutan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dan ahli, yang dijadwal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024,” paparnya.

Ia pun mempersilahkan awak media untuk meliput jalannya persidangan terkait perkara ini.

” Silahkan bila ingin meliput agenda sidang besok,”ucapnya. (SrY)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Imigrasi EntikongKambojaKasus TPPOPN Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah

04/09/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025
Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh
30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Jalan Kabupaten Rusak, Truk CPO Bertonase Berat Jadi Sorotan Warga
18/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Coffee Morning Matangkan Festival Budaya Tayan 2025, Semua Elemen Pastikan Dukungan dan Kondusifitas Keamanan

01/10/2025

Tinggal Bekasnya, Aktivitas Tambang Liar di Sekayam Dibabat Aparat

30/09/2025

Musibah..! di Meliau Motor Air Meledak dan Tenggelam, Ini Penyebabnya

30/09/2025

Penangkapan di Ilir Kota, Tim Satres Narkoba Amankan Pengedar dan Lima Paket Sabu

29/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang