Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Reskrim Polsek Sungai Kakap Ringkus Tersangka Curanmor
HukumKubu Raya

Tim Reskrim Polsek Sungai Kakap Ringkus Tersangka Curanmor

Last updated: 30/12/2022 00:38
29/12/2022
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : tersangka curanmor FL yang diamankan petugas Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

BELUM juga menikmati hasil kejahatannya, seorang pemuda asal Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya diringkas polisi, Rabu (28/12/2022) sore.

Pria berinisial FL (20) ini diringkas tim Reskrim Polsek Sungai Kakap, diduga karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) Yamaha Mio Soul KB 5944 MJ yang terparkir didepan sebuah bengkel.

Penangkapan terhadap FL berdasarkan laporan polisi nomor: LP/421/XII//Res. 1.8/2022/2022/SPKT/Sek. Kakap/Res.KR/Kalbar tanggal 28 Desember 2022 dengan kerugian sebesar Rp 14.000.000-,

Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, SH mengungkapkan tersangka diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor curian melintas di jalan raya Sungai Kakap menuju arah Pontianak.

“Tersangka beraksi saat saat korban mengangkut papan dengan gerobak. Sementara, sepeda motornya diparkir depan bengkel,” ujarnya.

Alangkah kagetnya korban, saat akan mengambil sepeda motornya. Namun sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap.

” Tidak sampai 24 jam, FL diringkus tim Reskrim Polsek Sungai Kakap berikut barang bukit (BB) berupa 1 sepeda motor KB 5944 MJ. Tersangka FL mengakuinya perbuatannya” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, FL dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sementara, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Suardiansyah mengimbau kepada warga setempat, untuk senantiasa waspada dan menjaga harta benda berupa kendaraan dan barang lainnya.

“Kami dari Polres Kubu Raya menggimbau kepada masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraan carilah tempat yang aman, serta kunci stang dan kunci ganda demi menjaga barang berharga. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi. Jadilah Polisi bagi diri sendiri,”imbaunya.

Pewarta : Amad/MK

Editor : Tim redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CuranmorKubu rayaPolsek Sungai Kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI
08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejagung Sita Lamborghini hingga Puluhan Alat Berat Terkait Kasus Korupsi IUP PT QSS di Kalbar

24/06/2026

Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga

28/05/2026

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Tiga Geng Remaja, Nyaris Tawuran, Ini Pemicunya

27/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang