Pasang Badan untuk Lingkungan, Gubernur Ria Norsan Dukung Polda Kalbar Usut 33 Kasus Karhutla Korporasi

FOTO : Gubernur Kalbar, Ria Norsan saat menghadiri konferensi pers bersama dengan Kabareskrim, Komjen Asep Safrudin [ ist ]

Ulasan utama Berita : 

  • ​Sikap Tanpa Kompromi: Pemprov Kalbar (Gubernur Ria Norsan) bersama Polda Kalbar bertindak tegas merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi korporasi pembakar hutan dan lahan (Karhutla).
  • ​Pelanggaran Korporasi: Perusahaan wajib menyediakan sarana pemadam (termasuk embung 800\text{ m}^3 per 500 ha), namun banyak yang sengaja mengabaikannya.
  • ​Penindakan Hukum: Polda Kalbar memproses kasus korporasi Karhutla tertinggi di Indonesia (33 laporan polisi dan 68 perorangan). Mabes Polri merekomendasikan pencabutan izin 23 korporasi secara nasional.
  • ​Tersangka Asing (PMA): 4 perusahaan PMA (Singapura, Malaysia, Korea Selatan: PT HKI, PT RKA, PT API, PT AI) jadi tersangka nasional; direksi akan dituntut secara personal.
  • ​Perlindungan Peladang Tradisional: Perda No. 1/2022 membentengi masyarakat adat/peladang tradisional (maks. 2 ha, buat sekat bakar, dan lapor kades), bukan celah untuk penjahat lingkungan.

Pewarta/editor : redaksi

PONTIANAK, RADARKALBAR.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., mengambil langkah radikal dalam menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bekerja sama erat dengan jajaran Polda Kalbar, Pemprov Kalbar secara resmi memangkas toleransi bagi korporasi nakal yang membiarkan maupun memicu kebakaran di area konsesinya.

​Penegakan hukum tanpa kompromi ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Ria Norsan saat menggelar konferensi pers penegakan hukum Karhutla di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Pemprov Kalbar berkomitmen menuntaskan polemik tahunan ini demi melindungi kesehatan publik dan memulihkan perekonomian masyarakat yang terdampak parah akibat kabut asap.

​”Apabila telah diusulkan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan alat bukti, kami akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin,” tegas Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H.

​Ia menyampaikan Pemprov Kalbar menolak menjadi pengayom atau tameng bagi entitas bisnis—baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA)—yang abai terhadap kewajiban pelestarian lingkungan.

Langkah ini diambil mengingat keuntungan bisnis selama ini hanya dinikmati segelintir korporasi, sementara dampak kerugian ekologi dan kesehatan ditanggung oleh warga Kalimantan Barat.

​Dalam upaya mitigasi dan penindakan di lapangan, kepemimpinan Gubernur Ria Norsan mendorong pengawasan ketat terhadap pemenuhan standar sarana prasarana pencegahan api. Setiap korporasi pemegang izin usaha diwajibkan menyediakannya secara memadai, mulai dari menara pantau, unit pemadam, hingga penyiapan embung air berkapasitas minimal 800 meter kubik per 500 hektar.

Namun, hasil investigasi aparat mengungkapkan bahwa banyak perusahaan sengaja mengabaikan kriteria dasar keselamatan ini.

​Di tingkat nasional dan daerah, eskalasi penindakan hukum Karhutla mencatatkan angka signifikan, untuk Polda Kalbar saat ini memproses jumlah kasus korporasi tertinggi di Indonesia, yakni sebanyak 33 laporan polisi (LP). Kemudian, untuk ​penindakan kasus perorangan sebanyak 68 laporan polisi diproses Polda Kalbar untuk kategori pelanggaran perorangan.

Atas hal itu, Mabes Polri telah merekomendasikan pencabutan izin bagi 23 korporasi di seluruh Indonesia akibat insiden kebakaran berulang, ditemukannya titik api di dalam area konsesi, serta absennya sarana pemadam yang mumpuni.

Dari 10 perusahaan Penanaman Modal Asing yang beroperasi di Kalbar, empat korporasi asing berstatus PMA asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan (PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka secara nasional.

Selain itu, jajaran direksi akan dituntut memikul tanggung jawab hukum secara personal atas operasional perusahaan. Untuk memadaman api, Polri menyiagakan 1.000 personel BKO untuk mitigasi lapangan, ditambah 403 personel khusus yang berfokus pada edukasi warga dan pelayanan medis.

​Di sisi lain, Pemprov Kalbar juga menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat adat melalui klarifikasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Gubernur Ria Norsan meluruskan regulasi ini dirancang khusus untuk membentengi peladang tradisional, bukan sebagai celah hukum bagi pelaku pembakaran liar atau korporasi penjahat lingkungan.

​Berdasarkan Perda tersebut, peladang tradisional diwajibkan memenuhi lima kriteria mutlak: luas lahan maksimal dua hektar, tidak membakar saat cuaca panas ekstrem, membuat sekat bakar yang aman, menjaga lokasi hingga api benar-benar padam, serta melaporkan kegiatan kepada kepala desa setempat.

Apabila salah satu kriteria ini dilanggar, Pemprov Kalbar memastikan proses hukum tetap berjalan tegak tanpa pengecualian. [Biz/red ]

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version