Tegas! Polres Kubu Raya Jerat Dua Korporasi Pelaku Karhutla ke Tahap Pelimpahan Berkas

FOTO : Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson saat memimpin konferensi pers tentang penetapan keterlibatan korporasi terkait karhutla, Selasa 3 November 2026 [ ist ]

Ulasan utama berita : 

  • Penetapan Tersangka Korporasi: Polres Kubu Raya menetapkan dua korporasi/badan usaha sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
  • ​Pelimpahan Berkas: Berkas perkara kedua korporasi tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
  • ​Penindakan Perorangan: Selain korporasi, kepolisian juga memproses hukum para pelaku karhutla kategori perorangan.
  • ​Pengungkapan Narkotika: Satresnarkoba menyita barang bukti narkotika seberat kurang lebih setengah kilogram.
  • Tindak Pidana Khusus & Kriminalitas: Satreskrim memproses kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
  • ​Penertiban Lalu Lintas: Satlantas menindak dan memusnahkan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) demi menjaga ketertiban umum.

Pewarta/editor : redaksi

KUBU RAYA [ radarkalbar.com ] – Polres Kubu Raya resmi melimpahkan berkas perkara dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.

Pelimpahan ini menandai peningkatan status penanganan hukum kejahatan lingkungan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

​Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson, mengonfirmasi penetapan tersangka serta penyerahan berkas perkara tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Selasa (3/11/2026).

​”Dua kasus karhutla yang melibatkan korporasi saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Perkaranya telah resmi kami limpahkan ke Kejari Mempawah,” ujar Rensa.

​Rensa menjelaskan, penyidikan karhutla oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menyasar dua lini sekaligus, yakni pelaku perorangan dan badan usaha. Penindakan terhadap korporasi dilakukan guna menuntut tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran lahan di area konsesi atau wilayah operasional perusahaan.

​​Selain kasus karhutla, konferensi pers tersebut memaparkan hasil operasi penegakan hukum Polres Kubu Raya selama kurun waktu September hingga Oktober 2026.

Sejumlah kasus kriminalitas dan tindak pidana khusus lain yang berhasil diungkap meliputi Satresnarkoba menyita barang bukti narkoba dengan total berat berkisar setengah kilogram.

Kemudian, Satreskrim memproses hukum para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) serta tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selanjutnya, Satlantas menyita dan memusnahkan knalpot brong hasil operasi penertiban kendaraan di jalan raya.

” Kita tegaskan ​Polres seluruh rangkaian penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta kepatuhan hukum di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version