Bapenda Sanggau Dampingi Tiga Perusahaan Tambang Tertibkan Objek Pajak Daerah

FOTO Kepala Bapenda Sanggau, Anna Simbolon [ ok ]

Pewarta/editor : Tim redaksi

SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau mengambil langkah aktif untuk mendampingi perusahaan tambang dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Komitmen ini mengemuka usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sanggau dan tiga perusahaan tambang pada Jumat (28/8/2026).

Kepala Bapenda Sanggau, Anna Simbolon, menjelaskan bahwa kendala pembayaran pajak yang dialami perusahaan sejauh ini lebih disebabkan oleh keterbatasan data dan pemahaman regulasi, bukan unsur kesengajaan.

Terdapat tiga poin utama pendataan dan pembenahan pajak daerah yang disepakati dalam pertemuan tersebut masing-masing ​Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB) perusahaan telah menyerahkan data aset milik sendiri.

Kini Bapenda memfasilitasi koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mendata kendaraan milik vendor mitra perusahaan, di mana Pemkab Sanggau berhak atas skema bagi hasil (opsen) sebesar 66 persen.

Kemudian, pajak reklame yakni kedua perusahaan, yakni PT. KAN dan PT. WAI, diimbau untuk segera memasang papan nama atau plang identitas usaha.

Kewajiban pajak reklame terhitung sejak perusahaan berdiri dalam dua tahun terakhir dan akan dihitung resmi setelah papan identitas terpasang.

Lantas, untuk Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Penggunaan tanah urug di area usaha untuk pemeliharaan jalan internal wajib dikenakan pajak, meskipun material tersebut berasal dari lahan masyarakat. Pengecualian hanya berlaku untuk program Corporate Social Responsibility (CSR) pemeliharaan jalan umum.

Sebagai bentuk transparansi, PT. KAN secara khusus mengundang Bapenda untuk membantu penghitungan potensi pajak tanah urug di wilayah operasional mereka.

“Bapenda Sanggau memastikan akan menerjunkan tim teknis bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan pengukuran lapangan sebagai dasar resmi penetapan besaran pajak,” ungkapnya. [ red ]

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version