Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tangkap Pelaku Curanmor, Tim Resmob Polda Kalbar Ungkap Praktik Gadai Senjata Api Rakitan
Pontianak

Tangkap Pelaku Curanmor, Tim Resmob Polda Kalbar Ungkap Praktik Gadai Senjata Api Rakitan

Last updated: 29/07/2025 23:22
29/07/2025
Pontianak
Share

FOTO : Kedua tersangka curanmor (pakai masker) yang diamankan tim Resmob Polda Kalbar [ ist]

redaksi – RADARKALBAR.COM

PONTIANAK – Aksi kejahatan jalanan di Kota Pontianak kembali menjadi sorotan setelah Tim Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang berkembang menjadi temuan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk, polisi menangkap dua pelaku utama dan seorang pria lain yang terlibat dalam transaksi gadai senpi rakitan.

Kasus ini bermula dari laporan warga pada Sabtu (26/7/2025) sore, yang menyebut adanya aksi curanmor di kawasan Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan.

Merespons cepat, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua terduga pelaku berinisial OS (29) dan S (36).

“Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda dalam kurun waktu satu hari. OS diamankan lebih dahulu di kawasan Sungai Jawi Dalam, sedangkan S ditangkap di kontrakan wilayah Jalan Danau Sentarum,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, Selasa (29/7/2025).

Dari penangkapan ini, penyidik menyita satu unit sepeda motor hasil curian. Namun kejutan muncul saat interogasi terhadap S mengarah pada fakta lain: pelaku memiliki senjata api rakitan yang telah ia gadaikan kepada pihak ketiga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kembali bergerak cepat. Pada Minggu malam (27/7/2025), seorang pria berinisial BDP (31) yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta diamankan di kediamannya di kawasan Kota Baru.

“Dari penggeledahan di rumah BDP, tim menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi. Salah satu senjata adalah milik S, sisanya milik seorang juru parkir di kawasan Pasar Kemuning yang juga menggadaikan senjatanya ke BDP,” ujar Bayu.

Polda Kalbar kini tengah mendalami keterlibatan BDP dalam dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ketiga tersangka OS, S, dan BDP telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami akan terus menelusuri jaringan serta asal-usul senjata api tersebut, karena peredarannya menjadi ancaman nyata bagi keamanan masyarakat,” tegas Kombes Bayu.

Kepolisian memastikan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen memberantas tindak kejahatan jalanan yang belakangan marak, serta mempersempit ruang gerak distribusi senpi rakitan yang bisa disalahgunakan. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pelaku curanmorSenpi rakitanTim Resmob Polda Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

30/04/2026

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang