Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Diduga Perkosa Seorang Nenek, Pemuda Ini Diamankan Polsek Tayan
Sanggau

Diduga Perkosa Seorang Nenek, Pemuda Ini Diamankan Polsek Tayan

Last updated: 29/07/2019 15:27
29/07/2019
Sanggau
Share

Tayan Hilir (radar-kalbar.com)- Tak jelas apa yang merasuki benak seorang pria berinisial Tm (18) beralamat di Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, hingga tega menggagahi As (50) seorang nenek merupakan warga yang sama, Sabtu (27/7/2019) sekira jam 01.00 Wib.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban. Tersangka melakukan dengan cara mengancam dan disertai cekikan pada leher korban.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar menuturkan terungkapnya kejadian itu setelah seorang warga LL (30) yang merupakan anak korban, pada Minggu (28/7/2019) datang ke Mapolsek Tayan Hilir melaporkan kasus tersebut.

Usai membuat laporan polisi (LP). Petugas Polsek Tayan Hilir atas perintah Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.

“Keterangan awal, menurut pelapor, aksi pemerkosaan oleh tersangka tersebut dilakukan sebanyak satu kali. Tersangka melakukan perbuatan itu, sambil mencekik leher korban. Dan akibat dari perbuatan tersangka korban sempat mengalami pendarahan,” ungkap Charles, Senin (29/7/2019).

Ditambahkan, saat ke tempat kejadian perkara (TKP) petugas Polsek Tayan Hilir langsung membawa petugas medis untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap korban.

Dan berdasarkan keterangan korban diketahui yang telah melakukan hal yang terpuji itu adalah tersangka Tm, yang bertempat tinggal kurang sekitar 200 meter dari rumah korban.

” Tim pun berkoordinasi dengan perangkat Dusun Jang, Desa Lalang, untuk melakukan penindakan terhadap tersangka,” ujarnya.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Dan petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka. Kemudian mengakui serta membenarkan jika dirinya telah melakukan kekerasan seks terhadap korban.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diamankan sesuai dengan Laporan Polisi : LP.B / 190 / VII / 2019 / RES1.4 / KLB / RESSGU / SEKTYNHLR / SPKT. Tgl 28 Juli 2019.

Adapun BB yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian. Dan pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.

Hingga saat ini, kasus tersebut dalam penanganan Polsek Tayan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

sumber : rilis humas polsek tayan hilir
editor : @admin

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PemerkosaanPerkosaanPolsek tayan hilirPria
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang