Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Kawal Pilkada Serentak 2024, Kata Kuncinya Penegakan Hukum
Nasional

Kawal Pilkada Serentak 2024, Kata Kuncinya Penegakan Hukum

Last updated: 29/06/2024 19:25
29/06/2024
Nasional
Share

FOTO : Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Sugeng Purnomo [IST]

Tim liputan – radarkalbar.com

JAKARTA – Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam RI, Sugeng Purnomo menegaskan penegakan hukum menjadi kata kunci guna mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang jujur dan adil.

Hal tersebut disampaikannya, saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/6/2024).

Ia menegaskan dalam mengawal upaya tersebut diperlukan Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar upaya untuk mempererat koordinasi penegakan hukum dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan baik pusat maupun daerah, harus saling bahu-membahu untuk mengawal pelaksanaan Pilkada ini agar berjalan jujur dan adil,” lanjut Deputi III.

Deputi Sugeng merinci, bahwa pesta demokrasi serentak kali ini akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, kecuali Provinsi DI Yogyakarta yang kepala daerahnya memang tidak ditentukan melalui Pilkada.

“Pilkada merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, pemerintah telah menjamin pelaksanaan Pilkada dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

Pemerintah akan terus memastikan bahwa Pilkada 2024 terlaksana sesuai tahapan yang jujur dan adil tanpa upaya politisasi dari pihak-pihak tertentu,” kata Sugeng.

Sugeng Purnomo Kembali menegaskan, berbagai perubahan dan pengembangan sistem penegakan hukum memang terus dilakukan.

Namun, terdapat berbagai persoalan teknis yang umum terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada, yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu perlu mengambil langkah-langkah preventif dan kehati-hatian dalam melakukan penegakan hukum yang terkait dengan Pilkada di seluruh wilayah, terutama pada daerah yang masuk kualifikasi tingkat kerawanan tinggi,” pungkasnya [infopublik.id]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:penegakan hukumPilkada serentak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Dibalik Dominasi Domino, Bagaimana Higgs Games Island Mengubah Nostalgia Menjadi Teknologi

4 jam lalu

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Bersama Perkuat Sinergi Literasi Media Menuju Indonesia Emas 2045

30/04/2026

PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

21/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang