FOTO : Tim hukum Firma Lancang Kuning Khatulistiwa yang mendampingi saksi korban berinisial HN [ Urai Tomi ]
Pewarta : Urai Tomi | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
SINGKAWANG – Tim hukum dari Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa secara resmi mendampingi seorang saksi korban berinisial HN terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Beringin, Kota Singkawang.
Kasus yang menimpa pelaku usaha ini kini telah resmi dilaporkan ke Mapolres Singkawang guna penanganan lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, Tommy Oktodiansyah, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses hukum ini. Pihaknya memastikan akan mendampingi HN mulai dari tahapan awal pelaporan hingga kasus ini mendapatkan kepastian hukum yang adil dan terang benderang.
“Kami dari tim penasehat hukum akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pelaporan ini. Langkah awal malam ini, kami mendampingi saksi korban untuk menjalani visum demi melengkapi prosedur pelaporan sebelum berlanjut ke proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Tommy saat ditemui di Mapolres Singkawang.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban HN membeberkan bahwa insiden itu berlangsung secara spontan saat dirinya tengah beraktivitas belanja di Pasar Beringin untuk keperluan usahanya.
Menurut pengakuan HN, dirinya dianiaya oleh beberapa orang pelaku. Korban juga mengaku mengenali para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Terkait kelanjutan penanganan perkara, pihak kuasa hukum menyatakan mempercayakan penuh profesionalisme kepolisian.
“Sembari menunggu hasil visum serta proses BAP terhadap saksi korban maupun saksi-saksi lainnya, seluruh proses penanganan perkara ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Mapolres Kota Singkawang,” pungkas Tommy. [ red ]
