Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

FOTO : Kedua tersangka korupsi yang diamankan Penyidik Kejari Bengkayang [ ist ]

Pewarta : Tim liputan |Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

BENGKAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang terus melakukan “bersih-bersih” di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Terbaru, tim penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi proyek Peningkatan Ruas Jalan Lambau, Desa Sungai Jaga A, Tahun Anggaran 2017, Selasa (28/4/2026).

Kedua tersangka tersebut adalah G, yang menjabat sebagai Direktur PT MPK selaku pelaksana proyek, serta S, pihak eksternal yang berperan sebagai penyusun dokumen penawaran “bayangan”.

Penetapan ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya jaksa menetapkan HP (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai tersangka utama.

“Alat bukti sudah sangat terang. Kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa kedua orang ini memiliki peran sentral dalam penyimpangan proyek tersebut,” tegas Tim Penyidik Kejari Bengkayang, seperti dilansir mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Barat, negara mencatatkan kerugian sebesar Rp 1.003.474.877,66.

Modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi dokumen penawaran oleh pihak di luar sistem pengadaan (outsider) untuk memenangkan kontraktor tertentu.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan tambahan ini, total tiga orang telah resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus Jalan Lambau. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version