Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

FOTO : Pria berinisial HS terduga pelaku KDRT yang diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ ist ]

Pewarta : Doni | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SEKADAU – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial HS (37) setelah diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, R (38).

Ironisnya, aksi penganiayaan tersebut terjadi di tempat kerja pelaku menggunakan tumpukan berkas kantor.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, mengonfirmasi bahwa penangkapan HS dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan pada Senin (25/5/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman,” ungkap Zainal pada Selasa (26/5).

Kronologi Bermula dari Pertanyaan Sederhana

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa kelam ini terjadi pada Kamis (14/5/2026) silam di sebuah kantor pembiayaan yang terletak di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Korban R sengaja datang ke tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan mengapa HS tidak pulang ke rumah pada hari libur.

Namun, pertanyaan tersebut memicu adu mulut yang hebat di antara pasangan suami istri ini.

Lantas, tiba-tiba HS tersulut emosi dan nekat mengambil tumpukan berkas yang ada di meja kerjanya dan menghantamkannya ke arah korban.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka dan memar di bagian wajah. Tidak terima atas perlakuan kasar suaminya, R langsung mendatangi Mapolres Sekadau untuk membuat laporan resmi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Setelah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan.

Selain menahan HS, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Saat ini, HS telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” tegasnya. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version